
JOSS.CO.ID, Jakarta – Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menyoroti praktik beras oplosan sebagai ancaman serius bagi efektivitas kebijakan pangan nasional. Selain menciptakan distorsi pasar, praktik ilegal ini dinilai bisa memicu ketidakstabilan sosial jika dibiarkan meluas.
Rizal Taufiqurrahman, Kepala Pusat Makroekonomi Indef, menegaskan bahwa ketika masyarakat mendapati kualitas beras tidak sesuai—termasuk dalam program subsidi—maka kepercayaan publik terhadap negara sebagai penyedia pangan bisa runtuh.
“Kalau beras subsidi saja terbukti tidak sesuai mutu atau bobot, maka kredibilitas pemerintah dalam menjaga hak konsumsi masyarakat akan diragukan,” jelas Rizal kepada Antara, Minggu (27/7/2025).
Rizal juga mengingatkan bahwa dalam jangka panjang, praktik pengoplosan akan menciptakan ketidakseimbangan harga, memperbesar jarak antara regulasi dengan kondisi pasar, serta memperburuk sistem distribusi pangan.
“Negara harus turun tangan secara tegas, bukan hanya melalui retorika, tapi dengan sistem pengawasan pangan yang kuat dan tertutup dari segala bentuk penyimpangan,” tegasnya.
Menurutnya, akar masalah beras oplosan terletak pada lemahnya pengawasan distribusi pangan, terutama di titik akhir rantai distribusi. Ketiadaan sistem pelacakan yang andal dan minimnya kontrol terhadap mitra distribusi Bulog membuka peluang terjadinya manipulasi.
Rantai distribusi Cadangan Beras Pemerintah (CBP) yang panjang, tidak transparan, serta belum terdigitalisasi membuat pelaku curang semakin leluasa.
“Tanpa early warning system berbasis data, dan pembenahan tata kelola logistik serta sertifikasi penyalur, pelanggaran semacam ini akan terus muncul,” kata Rizal.
Ia menyarankan pemerintah mengubah pendekatan dari razia insidental menjadi pengawasan terintegrasi berbasis teknologi. Digitalisasi rantai distribusi CBP, sistem QR/barcode yang bisa dipantau publik, serta audit berkala perlu segera diimplementasikan.
“Pemerintah harus siap memberikan sanksi berat seperti pencabutan izin usaha permanen hingga pembekuan aset korporasi pelaku oplosan, agar menimbulkan efek jera,” tambahnya.
Rizal juga menyatakan bahwa pengentasan kejahatan pangan tidak bisa hanya mengandalkan satu lembaga. Perlu kerja sama sistemik lintas kementerian, termasuk sinergi antara Kementerian Pertanian dan Bulog, guna menciptakan sistem pemantauan mutu dan distribusi secara real-time.
“Selain itu, aparat penegak hukum juga perlu membentuk unit khusus untuk menangani pelanggaran pada sektor pangan strategis. Pemerintah daerah pun wajib terlibat aktif dalam sistem pengawasan ini,” tutupnya.

Leave a Reply