JOSS.CO.ID, Demak – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Demak memberikan penjelasan resmi terkait keberadaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) ilegal di kawasan Brown Canyon yang belakangan meresahkan warga.
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3, dan Peningkatan Kapasitas DLH Demak, Sudarwanto, menegaskan bahwa secara administratif lokasi TPA ilegal tersebut berada di perbatasan antara Desa Kebonbatur, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak dan Kelurahan Rowosari, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.
“Batas wilayahnya ditandai dengan pohon jati dan randu serta patok. Sebelah sini masuk Kebonbatur, Demak, dan yang satunya lagi Rowosari, Semarang,” jelas Sudarwanto saat ditemui Rabu (30/7/2025) sore.
Ia juga mengungkapkan bahwa area bekas galian C yang dijadikan lokasi pembuangan sampah itu cukup luas, bahkan setara dengan gabungan dua desa.
Menindaklanjuti masalah ini, DLH Demak bersama DLH Kota Semarang dan DLH Provinsi Jawa Tengah sepakat memberikan keterangan resmi secara terpusat. Informasi seputar kasus ini akan disampaikan melalui satu pintu, yaitu DLHK Provinsi Jateng.
Meski begitu, Sudarwanto mengungkapkan bahwa pihak terkait telah merancang beberapa langkah penanganan. Salah satu upaya awal adalah melakukan pemadaman bertahap di lokasi, karena diduga terjadi aktivitas pembakaran sampah oleh oknum pemulung yang memicu keluhan warga sekitar.
“Warga Klipang dan bahkan hingga Sendangmulyo sering melaporkan dampak asap ke Gubernur. Maka penanganan akan dilakukan bergilir dan terjadwal, mungkin hari ini atau besok sudah dimulai,” ujar Sudarwanto.
Masalah sampah ilegal di Brown Canyon ini menjadi perhatian bersama, terutama karena letaknya yang berada di perbatasan administratif dua daerah dan dampaknya yang mengganggu kesehatan serta kenyamanan warga sekitar.

Leave a Reply