Dana Desa Bisa Jadi Jaminan Pinjaman Koperasi, Pemerintah Tetapkan Skema Baru

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati

JOSS.CO.ID, Jakarta – Pemerintah menetapkan kebijakan baru yang mengizinkan dana desa menjadi jaminan pinjaman bagi Koperasi Desa/Kelurahan (KopDesKel) Merah Putih, untuk mendorong geliat ekonomi di tingkat desa.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025, yang mengatur tata cara pinjaman untuk pendanaan koperasi desa. Berdasarkan aturan tersebut, KopDesKel Merah Putih dapat mengajukan pinjaman hingga Rp 3 miliar ke bank-bank Himbara, yakni BRI, BNI, Mandiri, dan BSI, dengan suku bunga rendah 6%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut, pemerintah sedang menyiapkan skema penggunaan dana desa, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Bagi Hasil (DBH) untuk menjamin pengembalian pinjaman koperasi tersebut.

“Langkah ini adalah bentuk peran APBN sebagai penyangga (shock absorber) yang membantu perekonomian desa di tengah ketidakpastian global. Namun, prinsip risiko tetap menjadi dasar,” jelas Sri Mulyani melalui akun Instagram @smindrawati, Rabu (30/7/2025).

Ia menegaskan bahwa meskipun pemerintah memberi dukungan penuh, setiap bank penyalur tetap wajib menjalankan prinsip kehati-hatian dan uji kelayakan (due diligence) terhadap koperasi yang mengajukan pinjaman. Tujuannya agar risiko tetap terkendali dan tidak memunculkan moral hazard.

Sementara itu, Menteri Desa dan PDTT Yandri Susanto juga menyiapkan Peraturan Menteri Desa (Permendes) untuk mengatur batas maksimal penggunaan dana desa sebagai jaminan.

Menurut Yandri, maksimal 30% dari total dana desa dapat dijadikan jaminan pinjaman KopDesKel Merah Putih. “Kalau dana desa Rp 500 juta, maka yang bisa dijaminkan hanya Rp 150 juta,” jelasnya dalam konferensi pers di Kemenko Pangan, Jakarta Pusat, Selasa (29/7/2025).

Dengan aturan ini, pemerintah berharap penguatan koperasi desa bisa berjalan beriringan dengan tata kelola keuangan yang bertanggung jawab, serta menjadi motor penggerak ekonomi desa yang berkelanjutan.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*