
JOSS.CO.ID, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, menyatakan akan memberikan sanksi tegas bagi penerima bantuan sosial (bansos) yang menyalahgunakan dana bantuan untuk berjudi secara daring (judi online/judol).
“Jika terbukti digunakan untuk judi online, bantuannya bisa dikurangi bahkan dicabut,” tegas Cak Imin usai menghadiri acara PKB ECOGEN di Jakarta, Sabtu (12/7/2025).
Langkah ini merespons temuan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang mengidentifikasi 571.410 nomor induk kependudukan (NIK) penerima bansos terlibat dalam aktivitas judi online sepanjang tahun 2024. Total dana yang didepositokan ke akun judi online dari para penerima bansos ini mencapai Rp957 miliar, dengan lebih dari 7,5 juta transaksi.
Cak Imin menegaskan, data analisis PPATK ini akan dijadikan dasar evaluasi agar program bansos benar-benar menyasar keluarga yang membutuhkan dan tidak disalahgunakan.
Sementara itu, Kementerian Sosial mencatat telah menyalurkan lebih dari Rp20 triliun untuk berbagai program bantuan hingga 1 Juli 2025. Bantuan tersebut terdiri dari:
- Program Keluarga Harapan (PKH) senilai Rp5,8 triliun untuk 8 juta lebih KPM (80,49% dari kuota),
- Bansos sembako sebesar Rp9,2 triliun untuk lebih dari 15 juta KPM (84,71% dari target),
- Bantuan tambahan Rp200 ribu per bulan selama dua bulan kepada 15 juta KPM dari total target 18,3 juta penerima, senilai Rp6,19 triliun.
PPATK juga menemukan sejumlah NIK penerima bansos yang diduga terlibat dalam tindak kriminal lain, termasuk korupsi, peredaran narkoba, hingga pendanaan terorisme.

Leave a Reply