
JOSS.CO.ID, Brasil – Pemerintah Brasil mengancam akan menempuh jalur hukum internasional jika hasil autopsi ulang jenazah Juliana Marins mengindikasikan adanya kelalaian dalam penanganan insiden yang menyebabkan kematian wanita asal Brasil tersebut saat mendaki Gunung Rinjani, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Juliana Marins, 26 tahun, ditemukan meninggal dunia pada 24 Juni 2025, setelah terjebak selama empat hari di kawasan puncak Rinjani. Ia diduga jatuh pada 21 Juni sekitar pukul 06.30 WITA dan baru ditemukan oleh tim SAR gabungan pada Senin pagi, 24 Juni pukul 07.05. Evakuasi korban baru berhasil dilakukan pada Rabu (25/6), karena cuaca ekstrem dan medan yang sulit.
Taisa Bittencourt, advokat HAM dari Kantor Federal Pembela Publik Brasil (DPU), menyampaikan bahwa keluarga Juliana telah meminta autopsi kedua karena minimnya klarifikasi dari otoritas Indonesia mengenai penyebab dan waktu pasti kematian.
“Kami sedang menunggu laporan resmi dari pihak Indonesia. Setelah itu, kami akan menentukan langkah hukum selanjutnya. Kami siap mendukung keluarga Juliana berdasarkan hasil autopsi,” kata Bittencourt, dikutip media Brasil Globo.
DPU juga telah meminta Kepolisian Federal Brasil untuk menyelidiki kemungkinan adanya pelanggaran kriminal atau pengabaian oleh otoritas Indonesia dalam proses pencarian dan evakuasi korban. Jika ditemukan bukti kuat, kasus ini bisa diajukan ke badan hukum internasional seperti Komisi Hak Asasi Manusia Antar-Amerika (IACHR).
Sementara itu, Kantor Jaksa Agung Brasil (AGU) telah menyatakan siap memenuhi permintaan keluarga untuk mendampingi proses autopsi ulang, dan telah mengajukan rapat darurat dengan DPU dan instansi terkait guna menentukan respons hukum yang sesuai.
“Melakukan autopsi dan analisis lanjutan adalah langkah penting untuk menjamin keadilan dan hak-hak keluarga korban, sesuai sistem hukum Brasil,” bunyi pernyataan resmi AGU.

Leave a Reply