
JOSS.CO.ID, WONOSOBO – Tradisi balon udara khas Wonosobo resmi ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda dan diakui sebagai kekayaan budaya lokal yang sah milik Kabupaten Wonosobo. Penetapan ini diumumkan oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia dalam gelaran Java Balloon Attraction 2025, Minggu (6/7/2025).
Acara akbar tersebut digelar di Lapangan Olahraga Taman Wisata Kalianget sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Jadi ke-200 Kabupaten Wonosobo. Sebanyak 38 peserta ambil bagian dalam festival tahun ini yang berlangsung meriah, meskipun cuaca mendung sempat menyelimuti kawasan.
Sejak pagi hari, ribuan pengunjung dari dalam dan luar kota telah memadati lokasi untuk menyaksikan puluhan balon udara tradisional menghiasi langit Wonosobo. Festival ini menjadi magnet wisata yang menunjukkan kekuatan budaya lokal dalam menarik minat publik.
Bukan hanya masyarakat umum, sejumlah tokoh juga hadir langsung untuk menyaksikan kemeriahan acara. Wakil Wali Kota Tegal, Tazkiyyatul Mutmainnah, dan Wakil Wali Kota Salatiga, Nina Agustin, hadir bersama rombongan. Mereka mengungkapkan minat untuk menyelenggarakan event serupa di daerah mereka masing-masing.
Pengakuan Resmi: Kebanggaan Warga Wonosobo
Bupati Wonosobo, Afif Nurhidayat, mengungkapkan rasa bangga atas pengakuan resmi terhadap tradisi balon udara sebagai identitas budaya daerah.
“Kami sangat senang, balon udara kini sudah diakui oleh negara dan menjadi identitas serta ikon budaya asli Wonosobo,” ujarnya.
Dalam pernyataan tegas, Bupati menekankan bahwa tidak ada unsur penjiplakan atas budaya ini:
“Tidak ada plagiat yang dilakukan, karena memang akhirnya terbukti bahwa Wonosobo is balon udara, balon udara is Wonosobo,” tegas Bupati Afif.
Menurutnya, pengakuan ini bukan hanya mengangkat aspek budaya, tetapi juga memberi dampak besar terhadap ekonomi kreatif lokal.
“Setiap karya anak bangsa ingin diakui oleh negara. Dan hari ini, balon udara Wonosobo sudah diakui. Ini penting karena balon udara adalah produk ekonomi kreatif anak-anak Wonosobo yang harus dilestarikan,” tambahnya.
Proses Panjang & Pengakuan Nasional
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Tengah, Tejo Harwanto, menyampaikan bahwa penetapan ini dilakukan melalui proses penelitian panjang, terutama terkait kontinuitas pelaksanaan tradisi dari tahun ke tahun.
“Tradisi ini telah dilakukan secara kontinyu dan menjadi ikonik bagi Wonosobo. Jika daerah lain menggelar event serupa, orang akan tetap mengingat bahwa ini adalah tradisi khas Wonosobo. Kini Wonosobo menjadi pemilik sah, tak hanya di tingkat provinsi tapi juga nasional,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa pengakuan budaya ini membuka peluang promosi ke tingkat internasional.
Tak Hanya Balon, Tapi Pesta Budaya Langit
Java Balloon Attraction 2025 tidak hanya menyuguhkan atraksi balon udara. Berbagai pertunjukan seni tradisional Wonosobo, seperti tari topeng dan lengger, turut memeriahkan panggung budaya. Acara ini menjadi penanda penting dalam momentum dua abad Kabupaten Wonosobo, mempertegas Wonosobo sebagai pusat budaya langit di Indonesia.
Penetapan tradisi balon udara sebagai warisan budaya tak benda merupakan tonggak sejarah penting bagi Kabupaten Wonosobo. Tidak hanya sebagai pengakuan atas identitas lokal, namun juga sebagai momentum untuk membangkitkan potensi wisata dan ekonomi kreatif yang lebih luas.

Leave a Reply