JOSS.CO.ID, Semarang – Sebagai wujud tanggung jawab negara dalam menjamin kekuatan hukum atas tanah wakaf dan rumah ibadah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mengakselerasi proses sertifikasi tanah wakaf di seluruh wilayah, termasuk di Kabupaten Semarang.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang, Wahyu Setyoko, menjelaskan bahwa percepatan ini dilakukan melalui kolaborasi aktif dengan Kementerian Agama Kabupaten Semarang. Mereka menerapkan pendekatan “jemput bola” untuk mendampingi masyarakat dari tahap ikrar wakaf hingga penerbitan sertifikat resmi.
“Kami turun langsung ke lapangan, membantu proses pemberkasan agar masyarakat lebih mudah mendapatkan legalitas atas tanah wakaf mereka. Target dari Kemenag tahun ini adalah 160 bidang, dan kini tersisa 13 bidang yang sedang dalam proses,” jelas Wahyu, Rabu (30/7/2025).
Lebih lanjut, Wahyu merinci bahwa hasil identifikasi tanah wakaf di wilayah tersebut mencapai 4.475 bidang. Dari jumlah itu, 2.836 bidang sudah bersertifikat, sementara 1.639 bidang lainnya belum. Saat ini, Kantor Pertanahan telah menyelesaikan pengukuran dan penggambaran terhadap 305 bidang (tahap pertama) dan sedang mengukur 390 bidang pada tahap kedua.
Ia juga menyampaikan bahwa Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Jawa Tengah menargetkan penyelesaian 1.175 bidang tanah wakaf di Kabupaten Semarang tahun 2025, dengan asumsi setiap desa atau kelurahan memiliki lima bidang tanah wakaf yang perlu disertifikasi.
Di sisi lain, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Kabupaten Semarang, Chambali, menegaskan pentingnya legalitas tanah wakaf melalui sertifikat resmi. Menurutnya, banyak kasus gugatan waris terjadi karena wakaf tidak disertai dokumen hukum yang kuat.
“Sering terjadi, ahli waris seperti anak atau cucu menggugat tanah wakaf orang tua mereka karena tidak ada dokumen resmi. Padahal, jika ada ikrar wakaf dan prosesnya difasilitasi hingga ke BPN, maka tanah tersebut akan terlindungi secara hukum,” ujarnya.
Program ini diyakini dapat memberikan kepastian hukum, menjaga aset wakaf, serta mendukung keberlangsungan fungsi sosial dan keagamaan rumah ibadah di tengah masyarakat.

Leave a Reply