
JOSS.CO.ID, Kudus – Polres Kudus, Jawa Tengah, menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus perjudian jenis domino, salah satunya adalah anggota DPRD Kabupaten Kudus berinisial S yang masih aktif menjabat.
Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo, dalam keterangan pers yang didampingi oleh Wakapolres Kompol Rendi Johan Prasetyo dan Kasat Reskrim AKP Danail Arifin, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga yang resah atas aktivitas perjudian di ruang publik.
“Laporan kami terima melalui media sosial dan hotline Lapor Pak Kapolres. Warga mengeluhkan praktik judi yang meresahkan dan mengganggu ketertiban umum,” kata Heru, Senin (21/7/2025).
Menanggapi laporan tersebut, Satreskrim Polres Kudus langsung bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya, lima pelaku berhasil diamankan saat tengah bermain judi domino di sebelah sebuah warung kopi di Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan, pada Sabtu dini hari (20/7), sekitar pukul 00.30 WIB.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu set kartu domino yang digunakan untuk bermain, tiga set kartu cadangan, satu lembar banner alas permainan, serta uang tunai senilai Rp1.025.000.
Seluruh pelaku, termasuk anggota dewan berinisial S, kini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, yang dapat diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
AKBP Heru menegaskan bahwa lokasi tersebut diketahui kerap dijadikan tempat berjudi, berdasarkan keterangan dari warga dan saksi di sekitar lokasi. Keikutsertaan oknum anggota DPRD dalam praktik ini pun menjadi perhatian serius pihak kepolisian.
Dukungan masyarakat terhadap langkah tegas aparat penegak hukum terus berdatangan. Sejumlah warga bahkan mengirimkan karangan bunga ke Mapolres Kudus sebagai bentuk apresiasi atas komitmen pemberantasan judi.
—
Kata kunci SEO: kasus judi Kudus, anggota DPRD Kudus, perjudian domino, penegakan hukum, Polres Kudus

Leave a Reply