Hari Anak Nasional 2025, 72 Anak Binaan di Jateng Dapat Remisi 1–3 Bulan

Momen haru saat anak binaan di LPKA Jawa Tengah menerima remisi Hari Anak Nasional 2025.
Momen haru saat anak binaan di LPKA Jawa Tengah menerima remisi Hari Anak Nasional 2025. (Foto: Ditjenpas Jateng)

JOSS.CO.ID, SEMARANG – Dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional (HAN) 2025, sebanyak 72 anak binaan pemasyarakatan di Jawa Tengah menerima remisi atau pengurangan masa hukuman. Remisi ini menjadi bentuk penghargaan atas perilaku baik mereka selama menjalani pembinaan.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Tengah, Mardi Santoso, mengatakan bahwa remisi ini diberikan kepada anak-anak yang berada di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dan Rumah Tahanan (Rutan) yang tersebar di provinsi tersebut.

“Pengurangan masa hukuman ini diharapkan menjadi motivasi bagi anak binaan untuk terus menunjukkan perubahan perilaku menjadi lebih baik,” ujar Mardi, Rabu (23/7/2025), dikutip dari Antara Jateng.

Penerima Remisi Hari Anak Nasional 2025, dari total 72 anak binaan yang dapat remisi 71 orang berasal dari LPKA Kutoarjo dan 1 orang merupakan anak binaan di Rutan Blora

Besaran remisi yang diberikan pun bervariasi, mulai dari 1 hingga 3 bulan masa tahanan. Pengurangan masa hukuman ini diberikan setelah melalui proses verifikasi administratif dan substantif oleh masing-masing Unit Pelaksana Teknis (UPT) pemasyarakatan.

Remisi sebagai Bentuk Pengakuan Negara

Mardi menjelaskan bahwa pemberian remisi ini adalah bentuk apresiasi negara atas hasil positif dari proses pembinaan yang telah dijalani para anak binaan.

“Remisi merupakan bentuk pengakuan negara atas hasil pembinaan pemasyarakatan,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya remisi sebagai bagian dari sistem pembinaan dan rehabilitasi, bukan semata-mata pengurangan hukuman. Anak-anak yang mendapatkan remisi diharapkan dapat mempertahankan perilaku baiknya, baik selama masa tahanan maupun setelah bebas.

Refleksi dalam Peringatan Hari Anak Nasional

Peringatan Hari Anak Nasional tahun ini tidak hanya menjadi ajang seremonial, tetapi juga refleksi atas hak-hak anak, termasuk anak yang sedang menjalani proses hukum. Melalui remisi ini, negara menunjukkan komitmennya dalam memberikan kesempatan kedua bagi anak-anak untuk memperbaiki diri dan membangun masa depan yang lebih baik.

Pemberian remisi kepada 72 anak binaan di Jawa Tengah menjadi bukti bahwa sistem pemasyarakatan di Indonesia terus berupaya menghadirkan keadilan yang manusiawi, terutama bagi anak-anak. Semoga langkah ini tidak hanya menjadi hadiah di Hari Anak Nasional, tetapi juga momentum perubahan bagi masa depan mereka.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*