
JOSS.CO.ID, JOGJA – Polemik PPDB SMA Negeri di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali memanas. Sebanyak 51 siswa didiskualifikasi dari jalur afirmasi karena dianggap bukan berasal dari keluarga tidak mampu, meskipun mereka sebelumnya diterima secara resmi melalui sistem PPDB online.
Kejadian ini memicu protes dari para orang tua siswa, yang merasa menjadi korban dari sistem yang eror. Setelah melalui audiensi dan koordinasi lintas lembaga, akhirnya ke-51 siswa tersebut dinyatakan tetap diterima, bukan melalui jalur afirmasi, melainkan lewat jalur baru yang disebut jalur “tambahan”.
Sebelumnya, sebanyak 139 pendaftar Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK DIY yang mendaftar melalui jalur afirmasi didiskualifikasi akibat perubahan data acuan dari Dinas Sosial Kabupaten-Kota di DIY. Data terbaru tersebut menyebabkan status afirmasi mereka tidak lagi valid.
“Pada 27 Maret 2025 data dari Dinas Sosial Kabupaten-Kota memang sudah oke. Kemudian dengan data yang terbaru, 139 itu tidak masuk ke dalam afirmasi. Tapi mereka sudah mendaftar di jalur afirmasi,”
ujar Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga DIY, Suhirman, kepada media, Kamis (3/7/2025).
Dari jumlah tersebut, 88 siswa melengkapi berkas untuk tetap memenuhi syarat jalur afirmasi, sedangkan 51 lainnya dialihkan ke jalur tambahan melalui kesepakatan antara pihak sekolah, dinas pendidikan, dan DPRD DIY.
“Dengan demikian 51 calon siswa itu supaya mendaftar di sekolah itu, tapi tidak dengan jalur afirmasi. Karena statusnya bukan afirmasi,” lanjut Suhirman.
Dasar Hukum Jalur Afirmasi
Menurut Surat Keputusan Gubernur DIY No. 131/2025, syarat utama untuk bisa mengikuti jalur afirmasi adalah kepemilikan dokumen seperti Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), Kartu Indonesia Pintar (KIP), serta dokumen pendukung lainnya yang disesuaikan dengan ketentuan tiap kabupaten/kota.
Namun, dalam beberapa kasus, sistem secara otomatis mengklasifikasikan akun ke dalam jalur afirmasi berdasarkan data dari program pemerintah pusat, seperti Program Indonesia Pintar (PIP), meskipun pendaftar tidak pernah mengajukan surat keterangan tidak mampu.
Seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya mengaku bingung ketika mengetahui anaknya masuk ke jalur afirmasi tanpa mengunggah dokumen terkait.
“Akhirnya saya datang ke sini [Disdikpora DIY], untuk memastikan kenapa saya masuk afirmasi. Padahal saya tidak punya data apapun [persyaratan afirmasi],” jelasnya.
Petugas posko SPMB menjelaskan bahwa sistem secara otomatis menempatkan anaknya di jalur afirmasi berdasarkan data PIP, dan pendaftaran tersebut dianggap sah. Namun, pada Selasa malam (1/7/2025), ia mendapat kabar bahwa anaknya didiskualifikasi dari jalur tersebut. Ia pun tetap bertahan karena jalur lain telah ditutup dan tidak sempat mendaftar ke sekolah swasta.
“Saya korban. Mental anak saya kena, saya pun kena. Story-story teman-teman saya pada bilang saya curang, memiskinkan diri dan segala macam,” tambahnya dengan nada sedih.
DPRD DIY: Harus Ada Peninjauan Regulasi
Ketua Komisi D DPRD DIY, RB. Dwi Wahyu, menyebut bahwa keputusan untuk menerima kembali 139 siswa melalui jalur afirmasi dan tambahan merupakan bentuk kompromi terhadap ketidaksempurnaan sistem.
“Ini kasuistik. Tidak mungkin kita atas nama regulasi terus anak-anak terlantar… Saya mohon maaf kalau tidak konsisten dengan regulasi, karena ini ada sesuatu yang eror,” tegasnya.
Pihak DPRD DIY juga mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem PPDB online, khususnya jalur afirmasi, agar ke depannya tidak terjadi kesalahan serupa yang bisa berdampak pada psikologis siswa dan orang tua.

Leave a Reply