
JOSS.CO.ID, Jakarta– Implementasi kebijakan sekolah gratis untuk jenjang SD hingga SMP sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) masih menemui berbagai tantangan, terutama di sisi pendanaan pendidikan. Hal ini diungkapkan oleh Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Atip Latipulhayat, dalam pernyataan terbarunya.
Menurut Atip, anggaran Kemendikdasmen saat ini belum mencukupi untuk menjamin sepenuhnya pendidikan gratis, terutama di sekolah swasta. Meski demikian, ia menyebutkan bahwa jika dialokasikan dari dana APBN pendidikan nasional, hal ini tetap memungkinkan untuk diwujudkan secara bertahap.
Ia menyoroti bahwa pemerintah daerah menjadi penerima dana pendidikan terbesar melalui skema transfer APBN. Namun, masih banyak daerah yang belum memenuhi alokasi minimal 20% dari APBD untuk sektor pendidikan, sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi.
“Masih ada daerah yang belum memenuhi ketentuan ini,” ujar Atip, seraya menyebutkan sejumlah wilayah berdasarkan data 2023, seperti:
- Papua (4,7%)
- Papua Barat (5,9%)
- Papua Barat Daya (8,1%)
- Papua Pegunungan (10,9%)
- Papua Selatan (13,8%)
- Jambi (18,5%)
- Kalimantan Tengah (18,8%)
- Kalimantan Timur (19,9%)
Sementara itu, transfer dana pendidikan ke pemda mencapai Rp 347,09 triliun, jauh lebih besar dibandingkan anggaran Kemendikdasmen yang hanya Rp 33,55 triliun. Inilah yang mendorong Atip untuk mendesak daerah agar lebih optimal menyalurkan dana untuk pendidikan, terutama dalam mendukung kebijakan wajib belajar 12 tahun.
“Kita tidak meragukan pentingnya wajib belajar. Tapi bagaimana mengimplementasikannya dalam kondisi postur anggaran seperti ini, itulah tantangan sesungguhnya,” kata Atip.
Ia menegaskan perlunya refocusing struktur anggaran pendidikan nasional agar pelaksanaan sekolah gratis tidak mengganggu stabilitas fiskal. Menurutnya, pembiayaan sekolah swasta bisa bersumber dari berbagai pihak, termasuk masyarakat, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah.
Kemendikdasmen telah menyusun dua skenario pembiayaan sekolah swasta:
1. Semua sekolah swasta digratiskan, atau
2. Sekolah swasta terseleksi saja yang dibiayai.
Pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap, dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal negara agar kebijakan tersebut berkelanjutan.
Langkah ke depan, menurut Atip, adalah koordinasi lintas kementerian dan lembaga, serta pemerintah daerah, untuk menata ulang dan mengarahkan anggaran secara lebih fokus pada dukungan pendidikan gratis, khususnya bagi sekolah swasta yang melayani masyarakat tidak mampu.

Leave a Reply