
JOSS.CO.ID, Kudus – Sekitar 800 sopir truk Kudus dan sekitarnya menggelar aksi unjuk rasa di Jalan Lingkar Selatan, Kamis (19/6/2025), untuk menolak sanksi pidana dalam aturan kendaraan over dimension and over loading (ODOL).
Para sopir mendesak pemerintah segera merevisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang mengatur lalu lintas dan angkutan jalan, terutama pasal yang memuat ancaman pidana bagi pelanggar ODOL.
“Kami menolak jika aturan ODOL mencantumkan pidana penjara. Sopir jadi takut bekerja. Kami bukan penjahat,” tegas Anggit Putra Iswandaru, Ketua Gerakan Sopir Truk Jateng, di sela aksi yang digelar di depan Terminal Induk Jati.
Dalam aksi tersebut, para sopir membawa truk-truk mereka dan membentangkan berbagai spanduk bertuliskan “Tolong Revisi UU ODOL”, “Sopir Bukan Kriminal”, dan “Ini Tentang Keluarga di Rumah”. Ratusan kendaraan terparkir di sepanjang Jalan Lingkar Selatan dan di dalam area terminal.
Bupati Kudus Sam’ani Intakoris bersama Wakil Bupati Bellinda Putri dan Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo turut hadir mendengarkan keluhan para sopir. Sam’ani menyatakan siap membantu menyampaikan aspirasi tersebut ke pemerintah pusat.
“Terkait uji KIR dan keberatan lainnya, kami akan konsultasikan ke pusat,” ujar Sam’ani.
Sementara itu, Kapolres Heru Dwi Purnomo menegaskan bahwa regulasi ODOL merupakan kewenangan pemerintah pusat. Ia menyarankan para sopir menyusun tuntutan dalam bentuk konsep dan narasi yang kuat agar dapat diperjuangkan secara resmi.
Gerakan ini tidak akan berhenti di Kudus saja. Menurut Anggit, aksi serupa akan dilakukan di berbagai daerah di Jawa Tengah, termasuk upaya bertemu langsung dengan Gubernur Jateng untuk menyampaikan penolakan terhadap sanksi pidana dalam UU ODOL.

Leave a Reply