
Kasi Humas Polrestabes Semarang, Kompol Agung Setiyo Budi, menjelaskan bahwa peristiwa tragis itu terjadi pada Selasa (10/6/2025). Istri korban, berinisial F (32), melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
”Tim kami menangkap kedua tersangka pada Selasa malam di wilayah Banyumanik,” ungkap Kompol Agung, Rabu (11/6/2025).
Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial BT (32), seorang buruh asal Magelang, dan MAR (28), warga Semarang Barat.
Menurut keterangan polisi, awal kejadian bermula ketika korban dan kedua pelaku mengonsumsi minuman keras bersama di bawah Jembatan Kanal Banjir Barat, Semarang Selatan. Dalam kondisi mabuk, korban terlibat perkelahian dengan para pelaku menggunakan tangan kosong.
”Setelah korban tak berdaya, pelaku menyeret tubuhnya lalu menceburkannya ke sungai,” jelas Agung.
Akibat benturan di bagian kepala dan pendarahan yang dideritanya, korban akhirnya meninggal dunia. Kejadian tersebut dilaporkan langsung oleh istri korban, yang saat itu turut berada di lokasi saat mereka meminum minuman keras bersama.
Kini, kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Leave a Reply