JOSS.CO.ID, Jepara – Kepolisian Resor Jepara, Jawa Tengah, mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap peredaran uang palsu pecahan Rp20.000. Imbauan ini disampaikan setelah polisi menangkap seorang pria yang terbukti mengedarkan uang palsu tersebut.
Wakapolres Jepara, Kompol Edy Sutrisno, menyampaikan bahwa pelaku berinisial AT (31), warga Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak, berhasil diamankan usai melakukan aksi penipuan menggunakan uang palsu.
“Dari tangan tersangka, kami menyita 73 lembar uang palsu pecahan Rp20 ribu yang digunakan untuk transaksi dengan pedagang kecil,” ungkap Kompol Edy pada Minggu (01/6/2025).
Pelaku menjalankan aksinya pada 21 Mei 2025 saat mengikuti acara pengajian gandrung nabi di Desa Pecangaan Kulon, Kecamatan Pecangaan. Ia memanfaatkan kondisi ramai dan minim penerangan untuk membelanjakan uang palsu ke sejumlah pedagang, seperti penjual es teh dan plastik alas duduk, serta penyedia jasa penitipan kendaraan.
Modusnya, pelaku menggunakan uang palsu untuk membeli barang murah, lalu mengantongi uang kembalian dalam bentuk uang asli. Misalnya, ia membeli plastik alas duduk seharga Rp5.000 dengan uang palsu pecahan Rp20 ribu, sehingga memperoleh kembalian Rp15.000 uang asli. Aksi ini dilakukan berulang hingga enam kali.
Kecurigaan warga yang jeli akhirnya membongkar aksinya. AT pun langsung diamankan oleh masyarakat dan diserahkan kepada aparat kepolisian yang bertugas mengamankan kegiatan keagamaan tersebut.
Atas perbuatannya, AT dikenakan pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Leave a Reply