JOSS.CO.ID, Jakarta – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman resmi melaporkan 212 produsen beras ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kejaksaan Agung. Para produsen tersebut diduga melakukan pelanggaran terhadap ketentuan mutu, berat bersih, dan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
“Data ini kami peroleh dari hasil inspeksi lapangan bersama Satgas Pangan, Kejaksaan, Badan Pangan Nasional, dan instansi terkait lainnya. Seluruh bukti sudah kami serahkan untuk ditindaklanjuti,” ungkap Amran dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (28/6).
Dari 268 merek beras yang diuji, sebanyak 212 merek terbukti bermasalah. Hasil pengujian laboratorium di 13 titik pada 10 provinsi menunjukkan bahwa 85,56% beras premium tidak memenuhi standar mutu, 59,78% dijual melebihi HET, dan 21% memiliki berat tidak sesuai label.
“Ini jelas merugikan masyarakat. Praktik seperti ini tidak bisa dibiarkan,” tegas Amran.
Amran juga mempertanyakan tingginya harga beras di pasaran, padahal produksi beras nasional mengalami kenaikan. Mengacu proyeksi FAO, produksi beras Indonesia tahun 2025/2026 diperkirakan mencapai 35,6 juta ton, melebihi target nasional sebesar 32 juta ton.
“Stok tersedia melimpah, produksi meningkat, tapi harga tetap tinggi. Ini indikasi kuat adanya praktik curang,” ujar Amran.
Ia memperkirakan potensi kerugian konsumen akibat penyimpangan ini mencapai Rp99 triliun. Salah satu modus yang ditemukan adalah pengemasan ulang beras subsidi program SPHP menjadi beras premium dengan harga lebih mahal.
Pemerintah memberikan tenggat waktu dua minggu kepada pelaku usaha untuk memperbaiki pelanggaran. “Kalau tidak ada perbaikan, mereka harus siap berhadapan dengan hukum. Negara tidak boleh kalah dengan mafia pangan,” tegasnya.
Amran juga mengimbau pelaku industri untuk menjalankan usaha secara etis. “Pangan menyangkut kebutuhan dasar rakyat. Jika dibiarkan, dampaknya luas—dari daya beli hingga stabilitas ekonomi nasional,” tambahnya.
Sementara itu, Sesjam Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Andi Herman, menyatakan kesiapan pihaknya dalam menindak tegas pelanggaran ini.
“Ada praktik markup, pelanggaran mutu dan berat. Karena beras merupakan komoditas subsidi pemerintah, kerugian terjadi di dua sisi: negara dan rakyat,” katanya.
Ketua Satgas Pangan Mabes Polri, Brigjen Helfi Assegaf, menegaskan bahwa tindakan pengemasan dan pelabelan menyesatkan melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
“Kami beri waktu sampai 10 Juli 2025. Jika pelanggaran tetap terjadi, kami akan bertindak tegas. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar,” tutup Helfi.

Leave a Reply