Lima Mahasiswa Tersangka Kericuhan Aksi Hari Buruh di Semarang Diserahkan ke Kejari, Kini Jadi Tahanan Kota

Kepala Kejari Kota Semarang, Candra Saptadji. (Foto: istimewa)

‎JOSS.CO.ID, Semarang – Lima mahasiswa yang diduga terlibat dalam kericuhan saat aksi peringatan Hari Buruh di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah pada 1 Mei 2025 resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang oleh pihak kepolisian.

‎Kepala Kejari Kota Semarang, Candra Saptadji, menyampaikan, bahwa kelima mahasiswa tersebut berinisial MAS, KM, ADA, ANH, dan MJR. Setelah dilimpahkan, kelimanya tidak lagi ditahan di rumah tahanan, melainkan dialihkan ke status tahanan kota.

‎”Keputusan ini diambil atas dasar kemanusiaan, karena para tersangka masih dalam proses pendidikan dan telah mendapatkan jaminan dari pihak kampus,” ungkap Candra, pada Kamis (19/6/2025).

‎Selain itu, para mahasiswa tersebut juga berjanji tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindakannya. Sebagai bagian dari prosedur hukum, mereka diwajibkan untuk melakukan laporan rutin sebanyak dua kali dalam sepekan ke kantor kejaksaan.

‎Dalam kasus ini, kelima tersangka dikenakan Pasal 214 KUHP tentang perlawanan terhadap petugas, atau Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan, serta Pasal 216 KUHP mengenai penolakan terhadap perintah petugas.

‎Sebelumnya, kericuhan di Semarang terjadi saat massa buruh mulai membubarkan diri usai menggelar aksi damai di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah. Kekacauan diduga dipicu oleh provokasi dari kelompok berpakaian hitam yang menyusup ke dalam barisan aksi.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*