Komdigi Tegur Facebook & WhatsApp: Konten Berbahaya Anak Masih Lolos Pengawasan

JOSS.CO.ID, Makassar – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyoroti rendahnya kepatuhan beberapa platform digital besar seperti Facebook dan WhatsApp dalam menangani konten negatif yang membahayakan anak-anak.

‎Padahal, kewajiban untuk menyaring dan menindak konten berisiko tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS).

‎Regulasi ini mewajibkan seluruh penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk memfilter konten yang tidak layak, menyediakan mekanisme pelaporan yang mudah diakses publik, serta memastikan proses penanganan yang cepat dan transparan.

‎Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengungkapkan bahwa masih banyak platform yang belum mematuhi regulasi tersebut. Ia mencontohkan kasus maraknya iklan judi online yang tetap muncul di Facebook, meskipun pemerintah sudah meminta agar konten tersebut segera diturunkan.

‎Meutya menekankan bahwa akar masalahnya terletak pada ketidakpatuhan pemilik platform digital itu sendiri.

‎“Kalau masih ada yang bertanya kenapa iklan judi online terus muncul di Facebook, jawabannya karena mereka belum patuh meskipun pemerintah sudah meminta untuk take down,” jelasnya dalam konferensi pers di Makassar, Senin (16/6/2025).

‎Pemerintah, menurut Meutya, tidak serta-merta mengambil langkah pemblokiran total terhadap platform yang melanggar. Hal ini demi menjaga ruang berekspresi bagi pengguna dewasa. Namun, langkah pencegahan tetap dilakukan dengan membatasi akses anak-anak terhadap media sosial dan konten digital yang berbahaya.

‎“Kita tetap ingin menjaga kebebasan berekspresi orang dewasa, tapi yang dibatasi adalah akses anak-anaknya,” tegasnya.

‎Komdigi mencatat bahwa penanganan konten negatif dilakukan melalui dua skema, yaitu langsung diturunkan oleh pemerintah atau melalui perintah resmi kepada platform untuk menghapus dalam waktu tertentu.

‎Untuk konten sensitif seperti eksploitasi anak atau pornografi anak, platform diwajibkan menurunkannya dalam waktu maksimal empat jam hingga 24 jam, tergantung tingkat urgensinya.

‎Dalam upaya memperkuat pengawasan, Komdigi juga tengah mengembangkan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN), sebuah sistem digital yang memantau kepatuhan platform terhadap peraturan moderasi konten.

‎Meutya menegaskan pentingnya partisipasi publik dalam pengawasan ini. Ia mendorong masyarakat agar lebih aktif melaporkan konten negatif dan memberi tekanan kepada platform agar mereka segera bertindak.

‎“Kalau masyarakat diam saja, platform akan menganggap tak masalah jika konten berbahaya tetap tayang dan bisa diakses anak-anak Indonesia. Pasar harus bicara,” ujarnya.

‎Saat ini, Komdigi memberikan masa transisi selama dua tahun bagi para penyelenggara platform digital untuk menyesuaikan sistem dan teknologi mereka, termasuk penerapan verifikasi usia, agar sesuai dengan ketentuan PP TUNAS.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*