JOSS.CO.ID, Semarang – Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah merampungkan Peraturan Pemerintah baru yang akan mengatur secara khusus perlindungan dan pengelolaan ekosistem mangrove. Regulasi ini akan mengatur rencana pemanfaatan, rehabilitasi, hingga pengawasan menyeluruh terhadap kawasan mangrove di Indonesia.
Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Rasio Ridho Sani, mengungkapkan bahwa tanpa intervensi serius, Indonesia berpotensi kehilangan sekitar 19.501 hektare mangrove setiap tahun.
Berdasarkan Peta Mangrove Nasional 2024, total luas mangrove Indonesia mencapai 3.440.464 hektare. Dari jumlah tersebut, sekitar 79,6% atau 2,7 juta hektare berada di kawasan hutan, sementara sisanya sekitar 701 ribu hektare tersebar di luar kawasan hutan.
”Jika tidak ditangani dengan cepat, kita akan terus kehilangan kawasan penting ini setiap tahunnya. Maka kami sedang menyelesaikan aturan khusus terkait perlindungan dan pengelolaan mangrove,” tegas Rasio dalam keterangannya, Selasa (3/6/2025).
Aturan tersebut mencakup lima aspek utama: perencanaan, pemanfaatan, pengendalian kerusakan, pengawasan, dan penegakan hukum. Dalam proses rehabilitasi, pemerintah akan menerapkan pendekatan berbasis sains, pelibatan masyarakat, serta kolaborasi lintas sektor antara pemerintah, akademisi, swasta, dan komunitas lokal.
Menurut Rasio, mangrove tidak hanya penting sebagai pelindung alami kawasan pesisir, tetapi juga menyimpan potensi besar dalam sektor ekonomi dan lingkungan.
“Ekosistem mangrove mampu menyerap karbon dalam jumlah besar, lebih tinggi dibandingkan hutan terestrial. Ini bisa mendukung nilai karbon biru Indonesia secara global,” jelasnya.
Lebih lanjut, mangrove juga berperan penting dalam penyerapan limbah, menjaga kualitas air, menunjang ekowisata, dan menjadi habitat penting bagi keanekaragaman hayati.
Namun, ekosistem mangrove Indonesia menghadapi sejumlah ancaman serius seperti alih fungsi lahan, pembalakan liar, polusi limbah dan plastik, hingga dampak perubahan iklim seperti naiknya permukaan laut dan perubahan pola curah hujan. Rasio menekankan pentingnya kolaborasi antara kementerian, pemerintah daerah, kampus, dan sektor swasta untuk mengoptimalkan rehabilitasi lingkungan melalui pendekatan terpadu.

Leave a Reply