Kemenko PMK Siapkan Rapat Menteri Bahas Sekolah Gratis di Negeri dan Swasta

Menteri Koordinator PMK, Pratikno. (Foto: istimewa)

JOSS.CO.ID, Jakarta – Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) segera merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kebijakan sekolah gratis di seluruh sekolah negeri dan swasta, mulai jenjang SD hingga SMP. Isu strategis ini akan dibawa ke rapat tingkat menteri dalam waktu dekat.

‎”Kita akan segera mengadakan koordinasi dan rapat tingkat menteri,” ujar Menteri Koordinator PMK, Pratikno, di kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Senin (16/6/2025).

‎Pratikno menegaskan bahwa pihaknya bersama kementerian terkait sudah mempersiapkan langkah-langkah lanjutan guna menindaklanjuti keputusan MK tersebut.

“Masing-masing kementerian kini tengah menyusun tindak lanjutnya,” tambahnya‎

‎Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menyoroti frasa ‘wajib belajar tanpa memungut biaya’ yang hanya diberlakukan untuk sekolah negeri dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas. Menurut Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, aturan ini menimbulkan kesenjangan karena daya tampung sekolah negeri terbatas, sehingga sebagian siswa harus bersekolah di sekolah swasta dengan biaya lebih tinggi.

‎Sebagai gambaran, Enny memaparkan bahwa pada tahun ajaran 2023/2024, sekolah negeri jenjang SD hanya mampu menampung 970.145 siswa, sementara sekolah swasta menampung 173.265 siswa. Sedangkan pada jenjang SMP, sekolah negeri menampung 245.977 siswa, sementara sekolah swasta menerima 104.525 siswa.

‎MK menilai negara tetap berkewajiban secara konstitusional untuk menjamin semua peserta didik memperoleh pendidikan dasar tanpa hambatan ekonomi maupun keterbatasan sarana pendidikan. “Frasa ‘tanpa memungut biaya’ yang hanya berlaku di sekolah negeri menciptakan ketidakadilan bagi siswa yang harus bersekolah di swasta dengan beban biaya yang lebih berat,” tegas Enny.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*