
JOSS.CO.ID, Semarang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menyatakan kesiapannya mengawal dan mengawasi operasional program Koperasi Desa Merah Putih agar berjalan sesuai aturan serta tepat sasaran.
Kepala Kejati Jateng, Hendro Dewanto, pada Jumat (27/6/2025) menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan bidang intelijen untuk melakukan pengawasan sejak tahap awal.
“Pengawasan ini bertujuan mencegah adanya penyimpangan sedini mungkin,” ujar Hendro dalam keterangan di Semarang.
Ia menambahkan bahwa seluruh Kepala Kejaksaan Negeri di Jawa Tengah telah diminta ikut serta secara aktif dalam proses pengawasan koperasi tersebut.
“Pengawasan tak hanya dilakukan oleh aparat penegak hukum. Kami juga mendorong partisipasi masyarakat agar semua pihak terlibat mengawal program ini,” tegasnya.
Menurut Hendro, pengawasan koperasi yang menggunakan dana negara ini memiliki pendekatan serupa dengan pengawasan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Program Koperasi Desa Merah Putih sendiri merupakan inisiatif pemerintah pusat yang menargetkan pembentukan 80 ribu koperasi di seluruh desa. Tujuannya adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemberdayaan potensi lokal dan pengelolaan usaha berkelanjutan.
Sebagai bentuk dukungan, koperasi-koperasi tersebut akan menerima modal awal dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Leave a Reply