Kejaksaan Agung Cegah Nadiem Makarim ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Chromebook

nadiem makarim. (Foto: istimewa)

JOSS.CO.ID, Jakarta – Kejaksaan Agung resmi mencegah mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Pencegahan berlaku mulai 19 Juni 2025 demi kelancaran proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019–2022.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa pencegahan ini bertujuan mendukung penyelidikan mendalam terhadap praktik pengadaan yang diduga bermasalah.

Pada Senin (23/6), Nadiem Makarim hadir di Kejagung dan menjalani pemeriksaan selama 12 jam sebagai saksi. Ia menyatakan komitmennya terhadap proses hukum dan pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan.

“Saya hadir sebagai warga negara yang percaya pada keadilan hukum dan pemerintahan bersih,” ujar Nadiem kepada awak media usai diperiksa.

Dalam penyidikan, Kejagung tengah menelusuri indikasi pemufakatan jahat yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk dugaan intervensi terhadap tim teknis agar menyusun kajian yang mengarah pada penggunaan Chromebook dalam program bantuan perangkat teknologi pendidikan tahun 2020.

Padahal, uji coba sebelumnya terhadap 1.000 unit Chromebook yang dilakukan Pustekom pada 2019 menunjukkan hasil tidak efektif. Tim teknis sempat merekomendasikan penggunaan sistem operasi Windows, namun kajian itu kemudian diganti dengan kajian baru yang mengarahkan pada pemilihan sistem operasi Chrome.

Menurut Harli, proyek pengadaan laptop Chromebook tersebut menelan anggaran fantastis senilai Rp9,982 triliun, yang terdiri dari Rp3,582 triliun dana satuan pendidikan dan Rp6,399 triliun dari dana alokasi khusus.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut penggunaan dana pendidikan dalam jumlah besar yang diduga tidak sesuai kebutuhan teknis dan efisiensi anggaran.

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*