
Fakta ini diungkapkan oleh Ketua Tim Pemeriksa Kemenkes, Pamor Nainggolan, saat memberikan kesaksian di sidang Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (4/6/2025). Ia menjelaskan bahwa Taufik diduga sengaja mengarahkan para peserta PPDS agar memberikan keterangan yang telah dikondisikan saat pemeriksaan oleh tim Kemenkes.
“Terdakwa mengumpulkan peserta PPDS Angkatan 77 dan memberikan arahan mengenai jawaban yang harus disampaikan saat klarifikasi,” kata Pamor di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Muhammad Djohan Arifin.
Sidang tersebut juga memutar rekaman yang menunjukkan upaya Taufik dalam mengintervensi proses investigasi. Dalam rekaman itu, Taufik tampak berusaha menakut-nakuti peserta dengan menyebut bahwa saksi bisa ditetapkan sebagai tersangka, serta menginstruksikan agar mereka menggunakan hak untuk diam dan mengaku telah mengganti nomor telepon saat diklarifikasi.
Lebih lanjut, Pamor memaparkan hasil penyelidikan atas kematian Aulia Risma Lestari, salah satu peserta PPDS Undip yang diduga mengakhiri hidup karena tekanan dalam program pendidikan tersebut.
Taufik Eko Nugroho juga dijerat dugaan pungutan liar (pungli) terhadap mahasiswa PPDS dari tahun 2018 hingga 2023. Selain Taufik, dua orang lainnya turut diadili, yakni staf administrasi Sri Maryani dan residen senior Zara Yupita Azra. Kasus ini mencuat setelah meninggalnya Aulia Risma pada tahun 2024, yang menjadi titik awal terbongkarnya dugaan pemaksaan dan perundungan di lingkungan pendidikan dokter spesialis Undip.

Leave a Reply