
JOSS.CO.ID — Ombudsman Republik Indonesia mengeluarkan Rekomendasi resmi terkait belum dibayarkannya Insentif Tenaga Kesehatan Daerah (Inakesda) tahun 2021–2022 oleh Pemerintah Kota Semarang. Nilai total insentif yang belum dibayarkan ditaksir mencapai Rp9 miliar, yang seharusnya diberikan kepada 2.047 tenaga kesehatan yang bertugas selama pandemi Covid-19.
Rekomendasi tersebut disampaikan oleh Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, dalam konferensi pers di Gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan, pada Selasa (24/6/2025).
“Ombudsman RI menemukan adanya maladministrasi berupa kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum terkait belum dilakukannya pembayaran Inakesda tahun 2021–2022 terhadap Pelapor dan tenaga kesehatan lainnya sekurang-kurangnya 2.047 orang yang menimbulkan kerugian secara materiil terhadap para Pelapor yang terdampak atas maladministrasi tersebut,” ucap Najih.
Najih mengungkapkan bahwa aduan ini awalnya dilaporkan ke Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah, namun belum menghasilkan solusi yang memuaskan. Proses selanjutnya kemudian diambil alih oleh Ombudsman RI Pusat, yang melakukan berbagai upaya resolusi dan monitoring hingga akhirnya mengeluarkan Rekomendasi resmi.
“Ombudsman RI perlu menyampaikan Rekomendasi kepada Pelapor dan pihak terkait agar proses penyelesaian laporan ini mendapatkan jalan keluarnya. Kami berharap Pemkot Semarang dapat membayarkan insentif kepada tenaga kesehatan,” jelas Najih.
Pemerintah Kota Semarang sebelumnya berdalih bahwa insentif tersebut tidak dianggarkan dalam APBD karena dianggap bukan kewajiban, melainkan bergantung pada kemampuan keuangan daerah. Pemkot juga menyebutkan bahwa fokus mereka saat itu tertuju pada pemulihan ekonomi dan bantuan sosial.
Namun alasan tersebut ditolak oleh Ombudsman RI. Lembaga tersebut menyatakan bahwa penganggaran Inakesda merupakan kewajiban hukum, sejalan dengan aturan Pemerintah Pusat yang telah ditetapkan melalui Kementerian Kesehatan. Anggaran bisa diambil dari refocussing 8% Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH).
Ombudsman RI menegaskan bahwa Inakesda adalah bentuk penghargaan dan dukungan kepada tenaga kesehatan yang menjadi garda terdepan dalam melawan pandemi Covid-19. Oleh karena itu, alasan pemulihan ekonomi tidak dapat menggugurkan kewajiban pemerintah terhadap tenaga kesehatan.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan monitoring, Ombudsman RI menyampaikan empat poin rekomendasi utama kepada Wali Kota Semarang:
- Verifikasi & Validasi Data Nakes
Memerintahkan Direktur RSD K.R.M.T. Wongsonegoro dan/atau Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang untuk melakukan verifikasi ulang data nakes yang berhak atas Inakesda periode 2021–2022. - Audit Internal oleh Inspektorat
Memerintahkan Inspektorat Kota Semarang untuk meninjau ulang hasil verifikasi tersebut. - Penganggaran Inakesda di APBD 2025
Meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menganggarkan pembayaran Inakesda dalam APBD-P 2025 dan/atau APBD tahun berikutnya, baik secara sekaligus maupun bertahap dalam dua tahun anggaran. - Pembayaran Sesuai Ketentuan Kemenkes
Memerintahkan Kepala BPKAD Kota Semarang untuk membayarkan Inakesda sesuai aturan Keputusan Menkes No. HK.01.07/MENKES/4239/2021 dan HK.01.07/MENKES/770/2022.
Najih menambahkan bahwa Pemkot Semarang diwajibkan melaporkan perkembangan pelaksanaan Rekomendasi tersebut paling lambat 60 hari sejak diterimanya dokumen resmi.
Ia juga mengimbau Gubernur Jawa Tengah untuk ikut melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rekomendasi tersebut, khususnya dalam penyusunan dan pengawasan APBD Kota Semarang.
“Kepatuhan dalam pelaksanaan Rekomendasi Ombudsman RI bertujuan demi terwujudnya prinsip-prinsip good governance dalam penyelenggaraan pelayanan publik,” tutup Najih.

Leave a Reply