
JOSS.CO.ID, Bali – Gubernur Bali, Wayan Koster, menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha di Bali wajib mematuhi kebijakan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai sebagai upaya konkret mengurangi krisis sampah di Pulau Dewata. Salah satu kebijakan terbaru adalah pelarangan produksi dan distribusi air kemasan dalam botol plastik di bawah satu liter, yang akan efektif berlaku mulai 1 Januari 2026.
Aturan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah. Surat ini mencakup pengelolaan sampah berbasis sumber, pengolahan limbah organik, serta pembatasan ketat terhadap plastik sekali pakai seperti kantong belanja, sedotan, dan botol air.
“Mulai tahun depan, botol air kemasan kecil tidak boleh lagi beredar di seluruh Bali. Para pelaku usaha harus segera menghentikan produksinya dan menjual sisa stok yang ada,” ujar Koster, Jumat (6/6/2025).
Ia menekankan bahwa jika lingkungan Bali rusak karena sampah, pariwisata akan lesu dan ekonomi pun ikut terdampak.
Kebijakan ini diterapkan di berbagai sektor, termasuk kantor pemerintahan, pusat perbelanjaan, hotel, restoran, pasar modern, tempat ibadah, hingga objek wisata. Para pengelola diwajibkan memiliki sistem pengelolaan sampah dan polusi yang memadai, seperti fasilitas pemilahan sampah, pengomposan limbah organik, serta tempat daur ulang untuk sampah anorganik.
Pemerintah Provinsi Bali sebelumnya telah memanggil produsen air minum dalam kemasan (AMDK) untuk menyampaikan komitmen mereka terhadap kebijakan ini. Kini, giliran pelaku usaha lainnya—seperti pengelola perhotelan, restoran, pasar, dan destinasi wisata—yang diminta ikut bergerak.
“Bali dikenal karena alam dan budayanya. Jika dibiarkan tercemar plastik, siapa yang ingin berkunjung? Pariwisata akan lumpuh,” tegas Koster.
Ia menambahkan, pihak yang tidak mematuhi aturan berisiko dicabut izin usahanya. Sementara desa yang mengabaikan kebijakan akan kehilangan hak atas bantuan sosial dari pemerintah.
Kebijakan ini mendapat apresiasi dari Kementerian Lingkungan Hidup, yang menilai Bali kembali menjadi pelopor dalam pelestarian lingkungan hidup. Gubernur Koster juga mengajak seluruh pelaku usaha untuk aktif menggunakan energi terbarukan sebagai bagian dari transisi menuju pariwisata berkelanjutan.
Data dari Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional menyebutkan bahwa tumpukan sampah di Bali pada tahun lalu mencapai 1,2 juta ton, dengan Kota Denpasar sebagai penyumbang terbesar yakni sekitar 360.000 ton. Sebagian besar berasal dari sampah plastik sekali pakai, terutama botol air kemasan.
“Kita tidak punya pilihan lain. Gerakan Bali Bebas Sampah harus dimulai dari lingkungan usaha dan masyarakat sendiri. Ayo, kita jaga Bali bersama,” pungkas Koster dalam pernyataannya.

Leave a Reply