
JOSS.CO.ID, SOLO – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap rekan satu kantornya di Dinas Kesehatan Kota Solo akhirnya dijatuhi sanksi penurunan jabatan. Kasus ini menuai sorotan publik karena terjadi di lingkungan pemerintahan.
Wali Kota Solo, Respati Ardi, menjelaskan bahwa ASN tersebut diturunkan ke jabatan paling rendah dalam struktur organisasi kepegawaian.
“Pelaksana administrasi perkantoran kelas 5. Jadi non-job,” ungkap Respati usai berkunjung ke Kantor Dinas Kesehatan Kota Solo, Selasa (24/06/2025).
Respati juga menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan keluarganya atas peristiwa tersebut.
“Ini cukup memprihatinkan. Kami memohon maaf kepada keluarga korban dan korban sendiri atas ketidaknyamanan di lingkungan kami. Hari ini kami menjatuhkan hukuman berat mendapatkan jabatan yang paling bawah selama 12 bulan plus pengawasan dari psikolog. Jangan sampai dilepas begitu saja. Jangan sampai ada korban baru,” tegasnya.
Menurut informasi, korban pelecehan merupakan pegawai outsourcing di Dinas Kesehatan. Saat ini, ia sedang cuti dan diberikan pilihan untuk tetap melanjutkan pekerjaan atau mengundurkan diri.
“Hari ini sedang cuti, ada opsi untuk mengundurkan diri. Itu hak dari korban,” ujar Respati.
Kepala BKPSDM Pemkot Solo, Dwi Ariyatno, menambahkan bahwa proses administratif sedang disiapkan untuk menjatuhkan sanksi sesuai dengan keputusan wali kota.
“Pilihannya sudah diambil oleh Pak Wali. Saya tinggal menyiapkan proses administrasinya. Cuma memang ada tahapan yang kami tempuh dengan melaporkan ke BKN baru kita eksekusi. Paling lambat minggu depan,” jelasnya.
Proses pengajuan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) diperkirakan memakan waktu 2–5 hari, dan setelahnya baru dilakukan eksekusi hukuman.
Penurunan jabatan ini berdampak langsung pada karir dan kompensasi ASN yang bersangkutan. Ia akan menjalani masa hukuman selama 12 bulan di kelas jabatan paling rendah.
“Kelas paling rendah akan berkaitan dengan karirnya, terkait dengan kompensasinya. Pengurangan kompensasi besar. Setidaknya TPP turun hampir 3 jutaan,” tambah Dwi.
Meski status sebagai PNS masih berlaku, ia kini setara dengan jabatan pramubakti, kebersihan, atau pramusaji. Bahkan disebutkan bahwa di kantor, ia dapat ditempatkan sebagai tukang sapu.
Setelah menjalani masa hukuman, ASN tersebut tetap berhak untuk mengikuti proses kenaikan pangkat, namun harus mengikuti seleksi dan ujian ulang.
“Pasca itu memenuhi syarat diangkat dalam jabatan yang lebih tinggi. Tapi untuk memenuhi jabatan itu mekanisme kita ada ujian. Balik ke start,” ujar Dwi.
Ditegaskan bahwa sanksi kepegawaian ini tidak menghentikan proses hukum pidana yang sedang berlangsung. Proses administratif dan pidana berjalan secara paralel.
“Kepegawaian dan pidana berbeda. Proses administrasi berjalan, pidana juga berjalan,” tandasnya.

Leave a Reply