
JOSS.CO.ID, Semarang – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengungkapkan kekhawatirannya terhadap fenomena maraknya komunitas yang secara sengaja mendorong gagal bayar pinjaman online (pinjol) di media sosial. Melalui berbagai grup, komunitas ini mengajak masyarakat untuk meminjam uang di platform pinjaman digital lalu menghindari kewajiban membayar kembali.
Ketua Umum AFPI, Entjik S Djafar, menyebutkan pihaknya menemukan beberapa grup yang dengan terang-terangan mempromosikan slogan ‘pinjaman nggak usah bayar’ di media sosial.
“Praktik seperti ini jelas merugikan lender (pemberi pinjaman) dan mengancam stabilitas industri fintech secara keseluruhan,” tegas Entjik dalam diskusi publik bertajuk Dampak Sosial-Ekonomi Fintech P2P Lending di Indonesia, Jumat (13/6/2025).
Sebagai platform peer-to-peer lending (P2P), perusahaan pinjol hanya mempertemukan lender dengan borrower (peminjam). Risiko gagal bayar sepenuhnya ditanggung oleh lender, sehingga munculnya komunitas gagal bayar sangat membahayakan kelangsungan bisnis para investor individu.
“Secara hukum, perjanjian pinjam-meminjam tunduk pada KUHPerdata. Jika terjadi gagal bayar, itu termasuk wanprestasi. Namun dalam kasus ini, unsur pidana juga muncul karena adanya indikasi upaya merusak sistem,” jelas Entjik.
Salah satu komunitas yang terpantau aktif adalah ‘Komunitas Pinjol Gagal Bayar Se-Indonesia 2022/2025’ di Facebook yang sudah memiliki lebih dari 20 ribu anggota.
Menyikapi kondisi ini, AFPI telah melaporkan aktivitas komunitas tersebut ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan kini tengah menjalin koordinasi dengan aparat kepolisian. Tidak menutup kemungkinan, asosiasi akan mengambil langkah hukum terhadap para pelaku penyebar ajakan gagal bayar.
“OJK sudah menegaskan bahwa setiap pinjaman legal tetap wajib dibayar. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh narasi menyesatkan seperti yang disebarkan komunitas gagal bayar ini,” tutup Entjik.

Leave a Reply