
JOSS.CO.ID, Jakarta – Ratusan pengemudi ojek online (ojol) menggelar unjuk rasa di beberapa titik strategis Jakarta, Selasa (20/5/2025). Dalam aksi tersebut, massa membawa lima tuntutan utama yang ditujukan kepada pemerintah dan perusahaan aplikator. Mereka juga menggelar audiensi dengan Ditjen Perhubungan Darat di kantor Kemenko Polhukam.
Lima tuntutan yang disuarakan para driver ojol antara lain:
1. Sanksi tegas bagi aplikator yang melanggar aturan pemerintah.
2. Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPR, Kemenhub, aplikator, dan asosiasi pengemudi.
3. Penetapan batas maksimal potongan pendapatan mitra sebesar 10%.
4. Revisi tarif penumpang, termasuk penghapusan skema yang dianggap merugikan driver.
5. Penyesuaian tarif layanan pengantaran makanan dan barang dengan melibatkan semua pihak terkait.
Audiensi tersebut membuahkan hasil: perwakilan pengemudi akan menghadiri RDP bersama Komisi V DPR RI pada Rabu (21/5/2025). Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa Komisi V, Komisi IX, dan Komisi I akan bersama-sama mengkaji masalah ini secara menyeluruh.
“Kami sedang mencari solusi terbaik agar tidak ada pihak yang dirugikan,” ujar Puan di Kompleks Parlemen, Senayan.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menambahkan bahwa Rancangan Undang-Undang Transportasi Online akan mulai dibahas dalam waktu dekat. Ia menyebut Komisi V akan mendengarkan aspirasi langsung dari perwakilan pengemudi ojol.
Pemerintah juga menyiapkan regulasi baru terkait kewajiban jaminan sosial bagi pengemudi ojol. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan banyak aplikator belum memenuhi hak jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan bagi mitra pengemudi.
“Bentuk aturan masih dibahas. Bisa jadi nantinya akan berdiri sendiri, tidak masuk dalam revisi UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003,” jelasnya.
Yassierli menegaskan, pemberian jaminan sosial bagi pengemudi ojol merupakan bagian dari pemenuhan pekerjaan yang layak. Ia menyoroti hubungan kemitraan yang kerap membuat pengemudi kehilangan hak dasar sebagai pekerja.

Leave a Reply