
JOSS.CO.ID, Washington – Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, menyatakan rencananya untuk mengaktifkan kembali kebijakan pengendalian harga obat yang sempat menuai kontroversi pada masa jabatan pertamanya. Melalui akun Truth Social, Trump mengumumkan akan menandatangani perintah eksekutif yang bertujuan menurunkan harga obat resep secara signifikan.
“Saya akan menandatangani salah satu Perintah Eksekutif terpenting dalam sejarah negara ini. Harga obat resep dan farmasi akan turun drastis, antara 30 hingga 80 persen,” tulis Trump dalam unggahannya, Senin (12/2/2025).
Kebijakan yang diusulkan Trump mengadopsi pendekatan “Most Favored Nation”, yang memungkinkan pemerintah AS hanya membayar harga obat setara dengan negara yang memiliki tarif terendah di dunia. Skema serupa sempat diperkenalkan pada akhir 2020, namun dibatalkan oleh pemerintahan Presiden Joe Biden setelah pengadilan federal memblokirnya.
Meski belum jelas jenis obat dan sistem pembayaran apa yang akan diterapkan dalam perintah baru ini, Trump menegaskan bahwa langkah ini akan memberikan dampak besar terhadap biaya layanan kesehatan di Amerika.
Di sisi lain, wacana tersebut muncul bersamaan dengan rencana pemerintahannya untuk memberlakukan tarif impor farmasi, yang sebelumnya dibebaskan selama masa jabatan pertamanya. Para pengamat menilai tarif tambahan ini bisa memperburuk kelangkaan obat, khususnya untuk jenis generik, dan berpotensi menaikkan harga.
Jika skema baru tersebut mengikuti rancangan kebijakan tahun 2020, program Medicare dan penerima manfaatnya diprediksi akan menikmati penghematan besar. Namun, para ahli juga mengingatkan risiko berkurangnya akses pasien terhadap obat-obatan penting, tergantung pada bagaimana aturan tersebut diformulasikan.
Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi Trump untuk menggaet simpati pemilih di tengah kampanye pemilihan umum, dengan menyoroti upayanya dalam menekan biaya kesehatan yang selama ini menjadi isu utama di AS.

Leave a Reply