Tiga Remaja Putri Jadi Tersangka Tawuran Geng di Semarang, Polisi Ungkap Motif dan Senjata Tajam

Pelaku tawuran remaja putri. (Foto: Dok. Polrestabes Semarang)

JOSS.CO.ID – Polrestabes Semarang menindaklanjuti kasus perkelahian antar geng remaja putri yang videonya sempat viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut, dua kelompok remaja perempuan terlihat terlibat baku hantam di tengah jalan.

Video yang tersebar di media sosial menunjukkan dua kubu remaja putri tanpa alas kaki saling menyerang satu sama lain. Mereka tampak terlibat dalam pertarungan sengit, saling tendang, jambak rambut, dan saling serang tanpa ampun.

Yang membuat prihatin, beberapa remaja laki-laki yang berada di lokasi hanya menjadi penonton dan bahkan merekam insiden itu dengan ponsel mereka, tanpa berusaha melerai.

Peristiwa itu terjadi pada 18 Mei 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, di Jalan Kokrosono Raya, Kelurahan Panggung Lor, Kecamatan Semarang Utara.

Berdasarkan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku yang tergabung dalam dua geng berbeda: Gank Souterngirl dan Gank Leadisjermen. Aksi tersebut bukan insiden spontan, melainkan duel yang sudah direncanakan melalui media sosial.

“Pertemuan mereka bukan kebetulan. Sudah ada kesepakatan sebelumnya untuk berkelahi satu lawan satu,” jelas Kompol Agung Setiyo Budi, Kasihumas Polrestabes Semarang.

Dari hasil pemeriksaan, tiga remaja putri ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah CVBS (18) dan WS (15) dari Ngaliyan, serta APS (19) asal Gajahmungkur. WS diklasifikasikan sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Tak hanya itu, polisi juga mengamankan seorang remaja laki-laki berinisial DP (15) yang membawa clurit corbek berwarna kuning pada saat kejadian. Ia dikenai jerat hukum berdasarkan Undang-Undang Darurat Tahun 1951 atas kepemilikan senjata tajam secara ilegal.

Kompol Agung mengungkapkan bahwa aksi kekerasan ini dipicu oleh dorongan eksistensi dan gengsi di antara kelompok remaja.

“Ini adalah tantangan terbuka yang berujung bentrok fisik. Sangat disayangkan, terlebih dilakukan oleh kalangan remaja dan melibatkan perempuan,” kata Kompol Agung.

Barang bukti berupa ponsel yang digunakan untuk merekam dan menyebarluaskan video, serta clurit milik DP, telah disita dari lokasi kejadian.

Polisi bergerak cepat dengan memeriksa para saksi, menahan para pelaku, dan melaporkan kasus ini ke pimpinan. Ketiga remaja putri akan dibina di Panti Sosial Wanodyatama Surakarta. Sementara itu, proses hukum terhadap DP tetap berjalan terkait senjata tajam yang dibawanya.

Video pertikaian ini sempat ramai di Instagram dan mendapat kecaman luas dari masyarakat, menyoroti kembali fenomena kekerasan di kalangan remaja yang dipicu interaksi di dunia maya.

Kompol Agung pun mengingatkan masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih waspada terhadap aktivitas anak-anak mereka di media sosial serta berperan dalam mencegah perilaku menyimpang.

“Kita tidak bisa membiarkan media sosial menjadi arena adu gengsi yang berujung pada kekerasan fisik,” tegasnya.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*