‎Peringati Hari Waisak, 8 Narapidana di Lapas Semarang Dapat Remisi

Napi di lapas semarang mendapatkan remisi hari waisak. (Foto: antara)

JOSS.CO.ID, Semarang – ‎Sebanyak delapan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Semarang menerima remisi atau pengurangan masa hukuman dalam rangka memperingati Hari Waisak. Remisi tersebut diberikan sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik dan partisipasi aktif para narapidana selama menjalani masa hukuman.

Kepala Lapas Semarang, Mardi Santoso, mengungkapkan bahwa dari delapan napi yang mendapat remisi, enam di antaranya merupakan pelaku tindak pidana narkotika. “Dua lainnya menjalani hukuman atas kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan penipuan,” ujar Mardi di Semarang, Senin (12/5/2025).

Ia menambahkan bahwa semua penerima remisi telah menunjukkan perubahan positif, aktif mengikuti program pembinaan, dan tidak melakukan pelanggaran selama di dalam lapas.

“Pemberian remisi ini merupakan bagian dari sistem pemasyarakatan yang mendorong narapidana untuk terus memperbaiki diri serta siap kembali menjadi bagian dari masyarakat,” jelasnya.

Mardi juga mengajak para warga binaan, khususnya yang beragama Buddha, untuk menjadikan Hari Waisak sebagai momentum refleksi diri agar semakin bertanggung jawab terhadap hidup dan lingkungan sekitar.

Ia berharap, para narapidana yang mendapatkan remisi tahun ini bisa kembali mendapatkan pengurangan masa hukuman tahun depan dan segera kembali berkumpul dengan keluarga mereka.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*