Pemerintah Salurkan Dana Rp5 Miliar per Desa untuk Kopdes Merah Putih, Dorong Ekonomi Pedesaan

Menko Bidang Perekonomian, Zulhas. (Foto: Istimewa)
‎JOSS.CO.ID, Pandeglang – Pemerintah pusat akan mengucurkan dana sebesar Rp5 miliar untuk setiap desa sebagai dukungan terhadap Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Program ini bertujuan untuk memperkuat perekonomian masyarakat desa dan mewujudkan kesejahteraan yang merata.

‎“Kami ingin Kopdes Merah Putih mampu meningkatkan taraf hidup masyarakat pedesaan sesuai visi Presiden Prabowo Subianto,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Zulkifli Hasan dalam kunjungan kerjanya di Kecamatan Pagelaran, Pandeglang, Kamis (8/5/2025).

Zulkifli menegaskan, pemerintah serius dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi desa. Bantuan tersebut akan digunakan untuk mengelola berbagai sektor usaha yang dikelola langsung oleh koperasi di tingkat desa.

Secara nasional, total anggaran yang disiapkan untuk program ini mencapai Rp400 triliun, mencakup 80.000 desa di seluruh Indonesia. Tak hanya itu, pemerintah juga menyiapkan program pendukung lain seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp300 triliun dan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Total perputaran dana di wilayah pedesaan ditargetkan mencapai Rp1.100 triliun.

“Ini adalah kebijakan besar pertama dalam sejarah, langkah konkret pemerintahan Presiden Prabowo agar desa-desa bisa maju dan mandiri,” tambahnya.

Kopdes Merah Putih akan menjalankan enam program utama, yakni mendirikan warung sembako, klinik dan apotek desa, unit usaha produktif, agen logistik, pusat layanan masyarakat, dan gudang logistik.

Zulkifli optimistis, melalui pemberdayaan koperasi ini, desa akan mengalami kemajuan signifikan. Dampaknya, masalah stunting, gizi buruk, serta keterbatasan layanan kesehatan dan pendidikan bisa ditekan.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Yandri Susanto turut menjelaskan, desa yang belum memperoleh bantuan bisa memanfaatkan dana desa sebesar 3% untuk mendukung pendirian Kopdes, termasuk biaya notaris hingga Rp2,5 juta. Namun, untuk desa yang telah menerima bantuan dari pemerintah daerah seperti provinsi Banten dan Jawa Tengah, penggunaan dana desa tidak diperbolehkan untuk keperluan yang sama.

Kunjungan kerja tersebut turut dihadiri Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, sebagai bentuk sinergi antar kementerian dalam mendukung pembangunan desa berbasis koperasi.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*