Pemerintah Luncurkan 6 Insentif Ekonomi Mulai 5 Juni 2025, Termasuk Diskon Listrik dan Subsidi Upah

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. (Foto: istimewa)

‎JOSS.CO.ID, Jakarta – Pemerintah Indonesia akan merilis enam paket insentif ekonomi yang berlaku mulai 5 Juni 2025. Program ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan memberikan stimulus pada sektor-sektor strategis seperti transportasi, ketenagakerjaan, dan energi.
‎
‎Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa masing-masing kementerian tengah menyiapkan regulasi pelaksanaan. Ia telah melaporkan rencana ini kepada Presiden Joko Widodo dan berharap kebijakan bisa segera diumumkan secara resmi.
‎
‎”Enam insentif ini sedang difinalisasi di tiap kementerian. Jika semua siap, akan segera kita umumkan,” ujar Airlangga, Jumat (23/5), di Jakarta. Airlangga memaparkan, insentif mencakup:
‎
‎1. Diskon tiket pesawat
‎
‎2. Diskon tarif listrik
‎
‎3. Diskon tarif tol
‎
‎4. Subsidi upah pekerja
‎
‎5. Penebalan bantuan sosial
‎
‎6. Diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
‎
‎Diskon tarif tol dan tiket pesawat diberikan untuk mendukung pergerakan masyarakat selama libur sekolah pertengahan tahun, di mana biasanya terjadi lonjakan mobilitas. Pemerintah sebelumnya telah menurunkan tarif tiket pesawat sebesar 10% saat Natal dan Tahun Baru serta 14% saat Lebaran.
‎
‎Diskon listrik sebesar 50% juga kembali diberlakukan, namun hanya untuk pelanggan dengan daya 450 VA dan 900 VA.

“Sama seperti awal tahun, namun hanya untuk pelanggan rumah tangga kecil di bawah 1.300 VA,” jelas Airlangga.
‎
‎Sementara itu, besaran subsidi upah masih dalam tahap penghitungan. Subsidi akan diberikan kepada pekerja dengan penghasilan maksimal Rp 3,5 juta per bulan, namun jumlahnya kemungkinan lebih kecil dari bantuan sebelumnya sebesar Rp 600 ribu per bulan.
‎
‎Diskon iuran JKK sebesar 50% juga akan dilanjutkan untuk membantu sektor padat karya yang masih tertekan. Namun, hingga saat ini, pemerintah masih menghitung total anggaran yang dibutuhkan untuk seluruh paket insentif tersebut, termasuk detil penyaluran bantuan sosial tambahan.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*