
JOSS.CO.ID, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkapkan bahwa platform milik Meta, seperti Facebook dan Instagram, menjadi kanal media sosial utama dalam penyebaran konten judi online (judol). Pernyataan ini disampaikan oleh Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, pada Jumat (9/5/2025).
Berdasarkan data yang dihimpun dari 20 Oktober 2024 hingga 7 Mei 2025, total temuan konten terkait judol mencapai 1.385.420. Mayoritas dari konten tersebut tersebar melalui situs dan alamat IP, sementara Meta menyumbang jumlah tertinggi di antara platform media sosial lainnya.
Sebaran Konten Judol Berdasarkan Platform:
- Situs & Alamat IP: 1.248.405 konten
- Meta (Facebook & Instagram): 58.585 konten
- Layanan File Sharing: 48.370 konten
- Google (termasuk YouTube): 18.534 konten
- X (sebelumnya Twitter): 10.086 konten
- Telegram: 880 konten
- TikTok: 550 konten
- Platform Lain: 10 konten
Komdigi menegaskan bahwa penyebaran konten ilegal seperti judol tidak hanya terbatas di media sosial, tetapi juga menyusup melalui layanan file sharing dan alamat IP anonim. Pemerintah terus meningkatkan sistem pengawasan digital, termasuk melalui penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital.
Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga mencatat adanya tren penurunan aktivitas keuangan terkait judi online. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebutkan, total perputaran uang judol pada kuartal I 2025 tercatat sebesar Rp47 triliun — menurun tajam dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang mencapai Rp90 triliun.
Ivan juga mengungkap, jumlah transaksi yang tercatat sepanjang Januari-Maret 2025 mencapai 39 juta transaksi. Jika tren ini berlanjut hingga akhir tahun, maka diperkirakan totalnya hanya akan menyentuh 160 juta transaksi, turun dari 209 juta transaksi pada 2024.
Menurut Alexander, penurunan ini tidak lepas dari langkah-langkah pengetatan akses terhadap konten judol yang diterapkan secara terintegrasi oleh berbagai kementerian dan lembaga terkait.
”Pemerintah terus menutup celah-celah digital yang digunakan untuk menyebarkan konten judi online. Kami juga memperkuat regulasi dan pengawasan untuk memastikan ruang digital lebih aman, terutama bagi anak-anak,” tegas Alexander.

Leave a Reply