
JOSS.CO.ID, Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) resmi mereformasi kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), khususnya dalam hal metode penghitungan. Hal ini, guna menyederhanakan proses, mempersingkat waktu, serta memangkas biaya sertifikasi.
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, menyampaikan bahwa kebijakan reformasi TKDN telah dimulai sejak Februari 2025. Ia menegaskan, langkah ini tidak terkait dengan kebijakan tarif balasan Presiden AS Donald Trump yang diumumkan pada April 2025, melainkan murni kebutuhan industri nasional.
“Reformasi ini bukan respons terhadap kebijakan perdagangan global, melainkan dorongan dari pelaku industri dalam negeri yang membutuhkan kebijakan lebih praktis dan efisien,” ujar Agus dalam keterangan resmi, Senin (12/5/2025).
Kebijakan tersebut bertujuan meningkatkan jumlah produk lokal yang tersertifikasi TKDN agar dapat dibeli oleh pemerintah pusat, daerah, BUMN, hingga BUMD. Langkah ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menghendaki relaksasi aturan TKDN agar menjadi bentuk insentif nyata bagi industri.
Agus juga menjelaskan bahwa kebijakan baru TKDN telah melewati tahap uji publik dan kini memasuki fase finalisasi. Ia berharap kebijakan ini mampu memperkuat minat investasi serta memperbesar kontribusi sektor manufaktur terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
“Dengan ekosistem industri yang lebih terlindungi, kami yakin sektor manufaktur Indonesia akan semakin kompetitif, meskipun di tengah tantangan global,” lanjutnya.
Pemerintah turut menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan ini. Perpres tersebut menggantikan Perpres No. 16 Tahun 2018 dan memuat langkah-langkah afirmatif untuk memperkuat peran industri lokal.
Salah satu pasal penting adalah Pasal 66 ayat (2B), yang memberikan afirmasi atas penggunaan produk dalam negeri dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Pasal ini memberikan peluang lebih besar kepada pelaku industri nasional untuk ikut dalam proyek pengadaan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah,” tegas Agus.
Reformasi ini menegaskan keberpihakan pemerintah terhadap keberlangsungan industri dalam negeri melalui perlindungan rantai pasok dan penguatan ekosistem industri secara menyeluruh.

Leave a Reply