‎Kemenkop dan Kemenkum Jalin MoU untuk Percepat Legalitas 80 Ribu Koperasi Desa Merah Putih

Menteri Koperasi dan UKM Budi Arie Setiadi. (Foto: istimewa)

‎JOSS.CO.ID, Jakarta – Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) bersama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) guna mempercepat pelaksanaan program strategis, termasuk percepatan legalisasi 80 ribu Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih di seluruh wilayah Indonesia.

‎Menteri Koperasi dan UKM Budi Arie Setiadi menyampaikan optimismenya bahwa kerja sama ini akan mempercepat proses pembentukan koperasi di tingkat desa.

‎”Saya yakin dengan adanya MoU ini, proses legalisasi 80 ribu Kopdes/Kel Merah Putih bisa berjalan lebih cepat dan efisien,” ujar Budi usai penandatanganan MoU di Graha Pengayoman, Jakarta, Rabu (14/5/2025).

‎MoU ini tidak hanya fokus pada percepatan pembentukan koperasi desa, tetapi juga memperkuat fondasi hukum yang menjadi payung keberlangsungan koperasi-koperasi tersebut.

‎”Kita ingin memastikan bahwa seluruh koperasi berjalan sesuai regulasi. Dengan payung hukum yang kuat, pelaksanaan Kopdes Merah Putih akan lebih tertib dan terarah,” tegas Budi.

‎Ia menambahkan, keberadaan nota kesepahaman ini penting untuk mencegah potensi penyimpangan dalam pelaksanaan program koperasi desa di masa depan.

‎”Kunci kesuksesan program ini adalah kolaborasi lintas kementerian dan lembaga. Kita harus bergerak bersama,” tuturnya.

‎Di sisi lain, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menekankan pentingnya pendekatan hukum dalam setiap kebijakan pemerintah. Ia mengajak seluruh kementerian dan lembaga memperhatikan aspek legal dalam menyusun dan menjalankan program-program strategis.

‎”Kami berkomitmen memberikan dukungan penuh terhadap proses legalisasi Kopdes Merah Putih. Ini bentuk kepastian hukum bagi masyarakat,” ungkap Supratman.

‎Supratman menyadari bahwa tugas Kemenkop menyiapkan 80 ribu koperasi bukan hal ringan. Untuk mendukung hal tersebut, Kemenkumham menyiapkan terobosan sistem berupa jalur khusus (line khusus) untuk pendaftaran koperasi.

‎”Dengan sistem ini, kami mampu memproses pendaftaran 1.000 koperasi dalam waktu satu jam. Ini langkah percepatan nyata,” katanya.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*