JOSS.CO.ID, Semarang – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah secara resmi melimpahkan berkas perkara kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian Darso (43), warga Mijen, Kota Semarang, kepada Kejaksaan Negeri Kota Semarang.
Pelimpahan tahap kedua ini dilakukan pada Selasa (20/5), di mana penyidik turut menyerahkan tersangka berinisial H (mantan Kepala Unit Penegakan Hukum Satlantas Polresta Yogyakarta) beserta sejumlah barang bukti ke tangan jaksa penuntut umum.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Kota Semarang, Sarwanto, mengonfirmasi bahwa tersangka kini ditahan oleh jaksa dan ditempatkan di Rutan Kelas I Semarang.
“Hari ini berkas perkara dan tersangka sudah kami terima dari penyidik Polda Jawa Tengah,” ujar Sarwanto kepada awak media.
Selanjutnya, tim jaksa penuntut umum akan menyusun surat dakwaan sebelum perkara ini disidangkan di pengadilan.
Dalam pelimpahan tersebut, jaksa turut menerima barang bukti berupa sembilan unit telepon seluler, satu unit mobil, serta dokumen administrasi terkait pengangkatan dan pemberhentian tersangka sebagai anggota Polri.
Tersangka AKP H dijerat dengan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat atau Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Kasus ini bermula dari peristiwa dugaan pengeroyokan oleh sejumlah oknum anggota Polresta Yogyakarta terhadap korban Darso yang terjadi pada September 2024 lalu. Setelah dilakukan penyelidikan, penyidik menetapkan satu tersangka, yakni AKP H, yang saat itu menjabat sebagai Kanit Gakkum Satlantas.

Leave a Reply