‎Gaji dan Tunjangan Pegawai BGN Belum Cair, Menunggu Terbitnya Perpres ‎

Ilustrasi Bada Gizi Nasional. (Foto: Istimewa)
JOSS.CO.ID, Jakarta – Gaji serta tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai Badan Gizi Nasional (BGN) hingga kini belum dibayarkan karena masih menunggu penerbitan Peraturan Presiden (Perpres). Kepala BGN, Dadan Hindayana, menyampaikan bahwa Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg) sedang menyelesaikan proses finalisasi regulasi tersebut.

‎“Sudah dibereskan tadi oleh Pak Mensesneg. Ini bukan soal gaji, tapi Perpres tentang Hak Keuangan,” jelas Dadan saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Jumat (9/5/2025).

‎Dadan menegaskan bahwa pencairan gaji dan tukin pegawai BGN baru bisa dilakukan setelah Perpres resmi diterbitkan. “Perpres dulu. Kalau Perpres sudah selesai, baru tukinnya bisa cair. Tanya lebih lanjut ke Pak Mensesneg,” imbuhnya.

‎Sebelumnya, Dadan mengungkapkan bahwa sejak mulai bertugas, para pegawai BGN belum menerima gaji maupun tunjangan. Akibatnya, serapan anggaran belanja pegawai masih sangat rendah.

‎Dadan menyebutkan bahwa tahun ini BGN menerima pagu anggaran sebesar Rp71 triliun. Namun hingga saat ini, realisasinya baru mencapai Rp2,38 triliun atau sekitar 3,36%. Dari total tersebut, belanja pegawai hanya terserap 0,1%, yakni Rp386,87 juta dari pagu Rp3,52 triliun.

‎“Perlu saya sampaikan bahwa seluruh jajaran struktural di BGN belum menerima gaji hingga saat ini,” ujar Dadan dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi IX DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (6/5/2025).

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*