‎Eks Pejabat Kominfo Jadi Tersangka Korupsi Pusat Data Nasional, Kerugian Capai Rp 500 Miliar ‎

Ilustrasi data nasional. (Foto: istimewa)
JOSS.CO.ID, Jakarta – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), yang kini berganti nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Salah satu tersangka adalah mantan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika), Semuel Abrijani Pangerapan.

‎”Pertama, kami tetapkan Semuel Abrijani sebagai tersangka,” ujar Kepala Kejari Jakpus, Safrianto Zuriat Putra, Kamis (22/5).

‎Selain Semuel, tersangka lainnya adalah Direktur Informasi Publik Komdigi Bambang Dwi Anggono (BDA), Nova Zanda (NZ) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta dua pejabat dari pihak swasta, berinisial AA dan PPA.

‎Seluruh tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di sejumlah rumah tahanan yang berbeda. Semuel dan Nova ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat, Bambang di Rutan Cipinang, AA di Rutan Salemba Kejagung, dan PPA di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

‎Kasus ini bermula dari pengadaan proyek PDNS tahun 2020 dengan total anggaran mencapai Rp 958 miliar. Kejaksaan menduga adanya pengaturan tender oleh pejabat Kominfo dan pihak swasta untuk memenangkan perusahaan bernama PT AL dengan nilai kontrak awal Rp 60 miliar. Tahun berikutnya, PT AL kembali memenangkan tender senilai Rp 102 miliar.

‎Pada 2022, praktik pengondisian tender kembali terjadi. Pihak Kominfo diduga sengaja menghapus beberapa persyaratan dalam proses lelang, sehingga PT AL kembali terpilih dengan kontrak Rp 188 miliar. Sementara pada 2023 dan 2024, PT AL mengantongi proyek komputasi awan dengan nilai kontrak masing-masing Rp 351 miliar dan Rp 256,6 miliar.

‎”Perusahaan tersebut bahkan menggandeng mitra yang tidak memenuhi syarat kepatuhan terhadap ISO 22301, standar internasional untuk manajemen keberlangsungan bisnis,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus, Bani Immanuel Ginting.

‎ISO 22301 berfungsi memastikan organisasi mampu menghadapi gangguan besar seperti bencana alam atau serangan siber, serta memulihkan layanan dengan cepat. Ketidakpatuhan terhadap standar ini berpotensi mengancam keberlanjutan layanan publik digital, terutama yang dikelola pemerintah.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*