Bisnis Jamu Ilegal di Klaten dan Kudus Terbongkar, Mengandung Zat Kimia Berbahaya

Konferensi pers pengungkapan bisnis jamu ilegal di BPOM Semarang, Senin (26/5/2025)

JOSS.CO.ID – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Semarang mengungkap praktik produksi dan distribusi jamu ilegal yang mengandung bahan kimia obat (BKO) di Kabupaten Klaten dan Kudus, Jawa Tengah.

Pengungkapan ini mengungkap secara jelas adanya pelanggaran hukum dalam bentuk produksi jamu tanpa izin resmi yang berpotensi membahayakan kesehatan publik.

Irjen Pol. Tubagus Ade Hidayat, Deputi Bidang Penindakan BPOM, menyampaikan bahwa dari hasil penggerebekan di Kecamatan Jatinom, Klaten, pihaknya menemukan lima lokasi produksi jamu.

“Tempat produksinya memang tampak seperti rumah biasa, tetapi dari alat-alat, bahan, mesin produksi, hingga distribusinya, sudah tergolong sebagai industri. Produk jamu ini dipasarkan ke wilayah Sumatera, Kalimantan, dan Pulau Jawa,” ujar Tubagus dalam konferensi pers, Senin (26/5/2025).

Dari kelima titik tersebut, BPOM menyita berbagai barang bukti, mulai dari bahan mentah, mesin cetak, alat pengolah, hingga produk jadi yang telah siap edar. Produk-produk tersebut terbukti mengandung zat aktif seperti Dexamethasone, Piroxicam, dan Paracetamol, yang penggunaannya semestinya hanya boleh di bawah pengawasan medis.

“Jika dikonsumsi tanpa pengawasan tenaga medis, obat-obatan tersebut dapat menimbulkan efek samping serius. Ironisnya, masyarakat tidak menyadari bahwa jamu yang mereka konsumsi ternyata mengandung zat kimia aktif,” tambahnya.

Seorang warga Jatinom berinisial AT (41) telah ditetapkan sebagai tersangka utama. Ia diduga terlibat penuh dalam kegiatan produksi hingga distribusi jamu tersebut.

Sementara itu, di Kabupaten Kudus, BPOM juga menemukan aktivitas serupa di tiga lokasi berbeda. Pengujian laboratorium menunjukkan bahwa jamu yang ditemukan mengandung Pildafil, senyawa yang biasa digunakan untuk meningkatkan stamina pria.

Tersangka dari Kudus adalah pria berinisial MM (63). Walaupun tidak ditahan karena pertimbangan usia dan kemanusiaan, proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Tubagus menyatakan bahwa kedua perkara tersebut melanggar ketentuan dalam Pasal 435 dan 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang dapat dikenai sanksi pidana hingga 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.

“Pelanggaran yang dilakukan meliputi tidak memiliki izin usaha, tidak memiliki sertifikat cara pengolahan jamu yang baik, tidak memiliki izin edar, dan memalsukan izin seolah-olah produk telah terdaftar di Badan POM,” jelas Tubagus.

Pengungkapan ini merupakan hasil kolaborasi antara BPOM, Polda Jawa Tengah, serta instansi terkait lainnya. Saat ini, penyelidikan masih berlangsung guna menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

BPOM juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih produk jamu dan hanya membeli produk yang telah memiliki izin edar resmi.

“Kami akan terus melakukan penelusuran dan penarikan produk-produk ilegal ini dari pasaran. Masyarakat diimbau tidak mengonsumsi produk jamu yang tidak terdaftar karena berisiko membahayakan kesehatan,” tutup Tubagus.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*