
JOSS.CO.ID, Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) tengah menggodok skema perlindungan asuransi bagi pekerja di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan keamanan dan jaminan bagi semua pihak yang terlibat.
Deputi Bidang Sistem Tata Kelola BGN, Tigor Pangaribuan, menjelaskan bahwa asuransi tersebut dipertimbangkan menjadi bagian dari biaya operasional program MBG.
“Asuransi perlu dimasukkan ke dalam komponen biaya operasional. Saat ini, kami sedang melakukan kajian mendalam mengenai hal tersebut,” ujar Tigor di Jakarta, Sabtu (12/5/2025).
Menurut Tigor, pegawai BGN telah mendapatkan perlindungan melalui BPJS. Namun, pihaknya tengah mengupayakan agar pekerja di lapangan seperti di SPPG juga dapat memperoleh jaminan serupa tanpa pemotongan gaji.
Selain perlindungan tenaga kerja, BGN juga mempertimbangkan perlindungan risiko operasional, termasuk kecelakaan atau kebakaran yang berpotensi terjadi di dapur penyelenggara MBG.
“Kalau ada kebakaran atau kondisi dapur yang membahayakan, tentu harus ada asuransi yang menanggung. Ini sedang kami bahas apakah perlu dimasukkan ke dalam biaya operasional,” tambahnya.
Terkait insiden keracunan makanan, Tigor memastikan bahwa BGN memiliki protokol penanganan darurat, termasuk pengujian sampel makanan yang disimpan di dapur sebagai langkah mitigasi.
“Kalau terjadi kasus keracunan, kami evaluasi langsung. Bahkan jika makanannya dibawa pulang oleh siswa dan menyebabkan keracunan di rumah, BGN tetap menanggung biaya pengobatan,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya penghitungan anggaran yang cermat agar biaya tambahan untuk asuransi tidak mengurangi kualitas maupun jumlah makanan bergizi yang diberikan.
“Biaya bahan pangan harus tetap minimal Rp10 ribu. Jadi, kami harus menghitung biaya operasional tambahan ini dengan teliti,” pungkas Tigor.

Leave a Reply