
Penghapusan biaya BBNKB ini mengacu pada Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD). Berdasarkan aturan tersebut, objek BBNKB hanya dikenakan pada penyerahan pertama kendaraan dari dealer ke pembeli.
Artinya, pajak balik nama kendaraan hanya dibebankan kepada konsumen yang membeli kendaraan baru. Sementara untuk penyerahan kedua dan seterusnya—termasuk jual beli kendaraan bekas—tidak lagi dikenai BBNKB. Kebijakan ini sudah efektif berlaku sejak 5 Januari 2025.
Meski biaya balik nama kendaraan bekas dihapus, pemilik kendaraan tetap perlu mengeluarkan biaya lain terkait administrasi surat-surat kendaraan. Beberapa biaya tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, yakni:
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Besarannya tergantung jenis kendaraan dan tercantum pada STNK. Jika ada tunggakan, akan dikenai denda.
- SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan): Rp35.000 untuk sepeda motor, dan dapat dikenai denda jika ada keterlambatan.
- Penerbitan STNK: Rp100.000 untuk kendaraan roda dua atau tiga.
- Penerbitan TNKB (plat nomor): Rp60.000 untuk kendaraan roda dua atau tiga.
- Penerbitan BPKB: Rp225.000 untuk kendaraan roda dua atau tiga.
Masyarakat diimbau untuk segera melakukan balik nama kendaraan bekas agar kepemilikan sah secara hukum dan terhindar dari masalah di kemudian hari.

Leave a Reply