437 Ribu Kendaraan Hidup Lagi, Jateng Optimis Program Pemutihan Hapus Piutang Rp600 Miliar

Ilustrasi orang sedang membayar pajak kendaraan bermotor

JOSS.CO.ID – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang diluncurkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sejak 8 April 2025 menunjukkan dampak signifikan. Salah satu capaian paling mencolok adalah kembalinya 437 ribu kendaraan yang sebelumnya menunggak pajak kini aktif kembali.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Nadi Santoso, menyampaikan bahwa respons masyarakat terhadap program ini sangat tinggi. Banyak pemilik kendaraan yang sebelumnya tidak peduli kini mulai memenuhi kewajiban membayar pajak.

“Jadi ini betul-betul, yang dulu sudah enggak peduli, (kendaraannya) hidup lagi sekitar tadi 437 ribu obyek,” ungkapnya saat dihubungi.

Selain mengaktifkan kembali ratusan ribu kendaraan, program ini juga mulai menunjukkan keberhasilan dalam mengurangi piutang pajak daerah. Dalam sebulan pelaksanaan, tercatat piutang senilai Rp223 miliar telah dihapuskan dari total piutang yang mencapai Rp2,8 triliun.

“Itu (pemutihan pajak) menghapus piutang ini Rp 223 miliar (per 30 April 2025) dari 2,8 triliun, ini satu bulan. Mungkin bisa sampai Rp 600 miliar selama tiga bulan,” ujar Nadi optimis.

Hingga akhir April 2025, pendapatan yang diperoleh dari pembayaran pajak mencapai Rp109 miliar. Sementara itu, jumlah tunggakan yang telah dibebaskan dalam periode yang sama mencapai Rp339 miliar.

“Jadi tunggakan yang dibebaskan sekitar Rp 339 miliar. Kita dapat Rp 109 miliar,” imbuhnya.

Program yang berlangsung hingga 30 Juni 2025 ini menawarkan keringanan besar: masyarakat hanya perlu membayar pajak untuk tahun 2025 saja, tanpa dikenai denda atau kewajiban membayar tunggakan dari tahun-tahun sebelumnya.

Nadi juga mengingatkan bahwa kesempatan ini bersifat terbatas. Program ini adalah pemutihan pertama dan terakhir yang diberikan oleh Pemprov Jateng di bawah kepemimpinan gubernur saat ini.

“Iya ini yang pertama kali dan terakhir. Karena Pak Gub (Gubernur Jateng) hanya sekali saja memberikan pemurtihan,” tegas Nadi Santoso.

Dengan waktu pelaksanaan yang masih tersisa hingga akhir 30 Juni, Pemprov berharap lebih banyak masyarakat memanfaatkan momentum ini. Selain meringankan beban warga, program ini diharapkan mampu secara signifikan memangkas piutang pajak yang selama ini menumpuk.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*