
JOSS.CO.ID, Semarang – Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, menegaskan bahwa kendaraan dinas Pemerintah Kota Tegal hanya boleh digunakan untuk kepentingan operasional dinas, bukan untuk kepentingan pribadi.
Dia mengingatkan bahwa setelah apel, kendaraan dinas akan dikembalikan kepada para Pimpinan OPD untuk digunakan sesuai dengan tujuan operasional yang mendukung pelayanan publik.
“Kendaraan dinas bukan untuk kepentingan pribadi, tetapi untuk tugas kedinasan yang mendukung pelayanan kepada masyarakat,” kata dia, saat apel bersama di halaman Pendopo Ki Gede Sebayu pada Selasa pagi (8/4/2025).
Apel ini dihadiri oleh Wakil Wali Kota Tegal, Tazkiyatul Muthmainnah, Sekretaris Daerah Agus Dwi Sulistyantono, serta pejabat lainnya termasuk kepala OPD, camat, lurah, dan ASN di lingkungan Pemerintah Kota Tegal. Usai apel, acara dilanjutkan dengan halal bi halal di Peringgitan Rumah Dinas Wali Kota.
Dedy Yon juga menyampaikan bahwa apel ini menjadi titik awal setelah libur panjang Lebaran. Dia menegaskan, semua OPD diharapkan sudah memeriksa kehadiran pegawai, termasuk camat dan kelurahan.
“Setelah libur selama 10 hari, mulai tanggal 28 Maret hingga 8 April, hari ini kita kembali bekerja dengan absensi mulai pukul 07.00 pagi,” katanya.
Dari 3.925 pegawai di Pemerintah Kota Tegal, hampir 100% hadir. Hanya 8 orang yang tidak hadir karena alasan cuti melahirkan (4 orang), izin sakit (2 orang), dan umrah (2 orang).
“Kami sangat menghargai komitmen pegawai, dan hampir semua hadir tepat waktu,” kata Dedy.
Wali Kota menekankan bahwa semangat bekerja pasca-lebaran penting untuk memberikan pelayanan maksimal.
“Semangat ini mencerminkan komitmen kita untuk bekerja lebih baik dan melayani masyarakat dengan sepenuh hati,” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Wali Kota secara simbolis menyerahkan kunci kendaraan dinas kepada perwakilan Kepala OPD. Dedy Yon mengingatkan bahwa kendaraan dinas harus digunakan untuk keperluan pelayanan publik, bukan untuk urusan pribadi.
“Kendaraan dinas hanya untuk keperluan dinas dan pelayanan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.
Untuk kendaraan dinas yang digunakan oleh kepala OPD yang tinggal di Kota Tegal, Dedy Yon memberikan kelonggaran untuk digunakan dalam kegiatan kemasyarakatan, seperti silaturahmi dengan tokoh agama atau untuk mengantar warga yang membutuhkan pertolongan ke rumah sakit.
“Jika kendaraan dinas digunakan dalam kegiatan yang mendukung masyarakat, seperti mengantar warga sakit ke rumah sakit, itu diperbolehkan,” tutup Dedy Yon.

Leave a Reply