
JOSS.CO.ID, Solo – Pembahasan tentang kemungkinan Kota Solo menjadi Daerah Istimewa Surakarta kembali mencuat. Wacana ini diungkap Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, merespons pernyataan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik, yang mengungkapkan adanya enam wilayah yang mengajukan status daerah istimewa.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025), Akmal Malik menjelaskan bahwa hingga April 2025, pemerintah telah menerima 42 usulan pembentukan provinsi, 252 usulan kabupaten baru, 36 usulan kota, serta enam usulan daerah istimewa.
“Per April 2025, kami mencatat banyak pekerjaan rumah: 42 pengajuan provinsi, 252 kabupaten, 36 kota, dan enam permintaan daerah istimewa,” jelas Akmal dalam rapat tersebut.
Meski begitu, Akmal menegaskan seluruh usulan tersebut harus dikaji dan diputuskan bersama DPR RI karena berkaitan erat dengan amanat undang-undang.
“Semua ini tentu harus melalui koordinasi yang ketat dengan DPR karena undang-undang menuntut langkah-langkah strategis yang harus ditempuh ke depan,” tambahnya.
Di sisi lain, Aria Bima menilai bahwa pemberian status daerah istimewa tidak boleh dilakukan secara gegabah. Ia menekankan pentingnya mempertimbangkan rasa keadilan bagi seluruh daerah di Indonesia.
“Pengkajian status daerah istimewa harus hati-hati. Kita tidak boleh hanya mempertimbangkan faktor emosional. Negara ini satu kesatuan wilayah, administrasi, dan ekonomi. Semua daerah berhak atas perlakuan yang adil,” tegas Aria saat ditemui usai rapat.
Terkait Solo, Aria Bima mengakui adanya dorongan agar kota tersebut diangkat menjadi Daerah Istimewa Surakarta. Menurutnya, usulan tersebut banyak mempertimbangkan rekam jejak historis Solo dalam perjuangan kemerdekaan dan kekayaan budayanya.
“Memang ada masukan agar Solo dimekarkan dari Jawa Tengah dan diberikan status Daerah Istimewa Surakarta karena keistimewaan sejarah dan budayanya,” ungkapnya.
Namun, Aria menilai saat ini belum ada urgensi yang kuat untuk mengubah status Solo. Ia menyebut Solo kini lebih dikenal sebagai kota perdagangan, pendidikan, dan industri, sehingga pemberian keistimewaan dinilai tidak relevan.
“Saya pribadi, juga Komisi II, belum melihat urgensi untuk Solo menjadi daerah istimewa. Solo sekarang sudah menjadi kota industri dan pendidikan, posisinya sama seperti Papua atau daerah lainnya,” pungkasnya.
Aria menambahkan, Komisi II DPR RI saat ini tidak menempatkan pembahasan daerah istimewa sebagai prioritas mendesak.

Leave a Reply