TPA Jatibarang Semarang Krisis Kapasitas, Daya Tampung Tinggal 5 Tahun

TPA Jatibarang Semarang. (Foto: Istimewa)

JOSS.CO.ID, Semarang – Pemerintah Kota Semarang tengah mengambil langkah serius dalam menghadapi krisis kapasitas di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatibarang. Saat ini, TPA tersebut hanya diperkirakan mampu menampung sampah selama maksimal lima tahun ke depan jika tidak ada penanganan lanjutan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang, Arwita Mawarti, menyampaikan bahwa volume sampah yang masuk ke TPA setiap hari mencapai 800 hingga 950 ton. Dengan angka sebesar itu, masa pakai TPA diprediksi hanya bertahan antara tiga hingga lima tahun.

“Jika tidak segera dilakukan upaya pengelolaan yang tepat, TPA Jatibarang tidak akan sanggup menampung sampah hingga lima tahun ke depan,” ujarnya kepada wartawan saat ditemui di Balai Kota Semarang, Kamis (10/4/2025).

Saat ini, metode pengelolaan sampah yang digunakan masih berupa sistem pembuangan terbuka atau open dumping. Sistem ini tidak hanya kurang ramah lingkungan, tetapi juga tidak efisien dalam jangka panjang. Sebagai solusi, Pemkot Semarang tengah mempercepat proses penerapan teknologi pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL), sesuai amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018.

“Semarang masuk dalam daftar kota prioritas dalam Perpres tersebut. Artinya, kami wajib menindaklanjuti program nasional ini untuk menciptakan pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan,” jelas Arwita.

Meski begitu, proyek PSEL diperkirakan baru bisa beroperasi secara penuh dalam waktu tiga hingga empat tahun ke depan. Sambil menunggu pembangunan rampung, solusi jangka pendek yang diambil adalah mengalihkan sistem dari open dumping ke metode sanitary landfill—pengelolaan sampah dengan cara pengurukan yang lebih aman dan terkontrol.

“Penerapan sanitary landfill adalah pilihan yang paling realistis dan cepat saat ini. Kami sedang menyiapkan peningkatan infrastruktur dan fasilitas pendukung agar peralihan sistem ini bisa segera dijalankan,” katanya.

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sendiri telah menetapkan batas waktu hingga tahun 2026 bagi seluruh TPA di Indonesia untuk menghentikan sistem open dumping. Hal ini menjadi tantangan sekaligus pendorong bagi Semarang untuk bertransformasi menuju pengelolaan sampah yang lebih modern dan ramah lingkungan.

“Kami hanya punya waktu sekitar satu tahun lagi. Jika tidak segera bertindak, kita bisa menghadapi persoalan serius dalam pengelolaan sampah di masa mendatang,” tutup Arwita.

Upaya ini diharapkan dapat menjadi tonggak perbaikan sistem persampahan di Kota Semarang, sekaligus mendorong kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pengelolaan sampah secara berkelanjutan.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*