Revisi UU Ormas, Pemerintah Pertimbangkan Pengawasan Keuangan Ketat Cegah Penyalahgunaan

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. (Foto: Istimewa)

JOSS.CO.ID, Jakarta – Wacana untuk merevisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) mulai mengemuka. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan bahwa revisi ini menjadi respons terhadap berbagai tindakan menyimpang yang dilakukan oleh sejumlah ormas. Salah satu poin yang dianggap perlu dievaluasi adalah pengawasan dana dan transparansi keuangan ormas.

Tito mengungkapkan bahwa pengawasan terhadap penggunaan dana ormas harus lebih ketat agar tidak ada potensi penyalahgunaan, terutama di tingkat lokal.
“Mungkin perlu ada mekanisme pengawasan yang lebih ketat, termasuk masalah audit keuangan,” ujarnya di Jakarta pada Jumat (26/4/2025), seperti yang dikutip dari Antara.

Menurut Tito, ketidakjelasan dalam alur penggunaan dana ormas dapat menciptakan celah untuk penyalahgunaan. Meski demikian, ia menekankan bahwa ormas merupakan bagian dari sistem demokrasi yang menjamin kebebasan berserikat.

Namun, kebebasan ini tidak boleh disalahgunakan untuk melakukan tindakan intimidasi atau pemerasan. Tito menyatakan bahwa organisasi yang terbukti melanggar hukum bisa dikenakan sanksi pidana.

“Jika ada kegiatan yang melanggar hukum yang dilakukan secara sistematis dengan perintah dari organisasi tersebut, maka organisasi itu bisa dikenakan pidana,” tegasnya.

Meski begitu, ia menambahkan bahwa revisi ini akan mengikuti prosedur yang berlaku dan melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Jika ada usulan dari pemerintah, DPR akan membahas dan memutuskan lebih lanjut.

“Revisi ini masih dalam proses, jika ada usulan dari pemerintah, kami akan serahkan ke DPR untuk dibahas,” tambahnya.

Isu mengenai ormas juga menjadi sorotan setelah Wakil Ketua MPR, Eddy Soeparno, mengungkapkan bahwa pembangunan pabrik BYD di Subang, Jawa Barat, sempat terganggu oleh aksi premanisme yang melibatkan ormas. Eddy meminta agar pemerintah bertindak tegas dalam menanggulangi masalah ini.

“Jangan sampai investor yang datang ke Indonesia merasa tidak mendapatkan jaminan keamanan,” ujarnya melalui video yang diunggah di Instagram pada Rabu (24/4/2025).

Menanggapi hal ini, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM berencana untuk segera berkomunikasi dengan pihak BYD untuk mengatasi gangguan yang terjadi. Selain itu, BKPM juga akan berkoordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Anti Premanisme untuk menindak aktivitas premanisme yang meresahkan.

Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal BKPM, Nurul Ichwan, menekankan bahwa tindakan premanisme dan pungutan liar dapat merusak iklim investasi di Indonesia.

“Tindakan premanisme bisa memberi citra buruk bagi Indonesia, seolah-olah negara ini tidak aman untuk berinvestasi,” katanya di Jakarta pada Rabu (24/4).

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*