
JOSS.CO.ID, Wonosobo ā Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wonosobo berhasil menangkap seorang pria berinisial EW (45), warga Gunung Pitik, Kecamatan Sapuran, yang diduga menjadi pengecer kupon judi togel Hongkong. EW ditangkap saat menjalankan aksinya di warung angkringan miliknya.
Kasatreskrim Polres Wonosobo, AKP Arif Kristiawan, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Petugas langsung mengamankan tersangka bersama sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai sebesar Rp100 ribu, delapan lembar kertas berisi angka taruhan, dan satu unit ponsel yang digunakan untuk memasang togel secara online,” ujar AKP Arif, Rabu (30/04/2025).
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa EW telah lama menjalankan praktik perjudian ini. Ia menawarkan jasa pemasangan angka togel kepada pelanggan warungnya, lalu menginput data tersebut ke situs judi daring menggunakan ponsel pribadinya.
“Modus yang dipakai cukup sederhana. Tersangka menyediakan kertas kecil dan bolpoin untuk mencatat angka serta nilai taruhan dari pembeli. Setelah itu, uang diserahkan, dan taruhan dikirimkan secara online,” jelas Arif.
Polisi juga mengungkap bahwa pada awalnya EW hanya bermain togel online untuk dirinya sendiri. Namun, seiring waktu, ia mulai membuka layanan pemasangan bagi warga sekitar demi menambah penghasilan.
Kini, EW harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Ia dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda hingga Rp25 juta.
Polres Wonosobo terus mengimbau masyarakat untuk menjauhi segala bentuk perjudian karena dapat merusak kehidupan sosial dan ekonomi warga.

Leave a Reply