
JOSS.CO.ID, Semarang – Sejumlah pengusaha kecil di Amerika Serikat mulai angkat suara dan mengambil jalur hukum atas kebijakan tarif impor tinggi yang diberlakukan oleh Presiden Donald Trump. Mereka mengklaim mengalami kerugian finansial signifikan akibat kebijakan tersebut, yang dinilai melanggar konstitusi dan merusak stabilitas ekonomi bisnis kecil.
Dilansir dari CNN pada Selasa (15/4/2025), gugatan itu resmi diajukan ke Pengadilan Perdagangan Internasional AS pada Senin (14/4) oleh kelompok advokasi hukum Liberty Justice Center, yang dikenal kerap membela hak-hak sipil dan ekonomi warga.
Dalam dokumen gugatan, penggugat mempersoalkan dasar hukum penggunaan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) oleh Trump sebagai landasan menerapkan tarif impor.
IEEPA sebenarnya memberi Presiden kewenangan untuk mengambil langkah ekonomi darurat apabila terdapat ancaman serius terhadap keamanan nasional atau perekonomian negara.
Namun, pihak penggugat menilai bahwa dalam konteks ini, ancaman yang dimaksud belum benar-benar terjadi atau terbukti. Mereka menuding kebijakan tersebut justru memberikan dampak ekonomi luas tanpa justifikasi darurat yang sah.
“Tak seorang pun seharusnya memiliki wewenang untuk menetapkan pajak dengan dampak ekonomi global sebesar ini,” tegas Jeffrey Schwab, penasihat senior di Liberty Justice Center.
“Konstitusi secara tegas memberikan wewenang pengenaan tarif kepada Kongres, bukan Presiden,” lanjutnya.
Tak hanya Liberty Justice Center, organisasi hukum lainnya, New Civil Liberties Alliance (NCLA), juga mengajukan gugatan serupa pada 3 April 2025. Gugatan ini diajukan atas nama Simplified, sebuah perusahaan berbasis di Florida yang mengimpor produk dari Tiongkok.
Andrew Morris, penasihat litigasi senior NCLA, menyampaikan bahwa kebijakan Trump telah menyalahgunakan otoritas IEEPA dan menggeser keseimbangan kekuasaan yang dijamin dalam sistem hukum Amerika.
“Presiden Trump telah melanggar batas kewenangan dengan menggunakan status darurat untuk menetapkan tarif secara menyeluruh terhadap barang impor dari China,” ungkap Andrew.
“Langkah ini tidak hanya merampas hak konstitusional Kongres dalam mengatur tarif, tapi juga merusak prinsip pemisahan kekuasaan dalam sistem pemerintahan kita,” tambahnya.
Sejak diberlakukan, kebijakan tarif impor tinggi terhadap barang-barang dari Tiongkok disebut memberikan beban besar pada sektor usaha kecil dan menengah (UMKM) di AS. Banyak pelaku usaha harus menanggung biaya produksi yang melonjak, menyebabkan harga jual naik dan daya saing melemah.
Dengan dua gugatan yang kini masuk ke meja pengadilan, perdebatan tentang batas kewenangan presiden dalam menentukan kebijakan ekonomi strategis kembali mencuat. Kasus ini juga dinilai akan menjadi ujian penting bagi sistem checks and balances di Amerika.

Leave a Reply