
JOSS.CO.ID, SEMARANG – DPRD Provinsi Jawa Tengah (Jateng) telah menyelesaikan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) 100% sebelum batas waktu yang ditentukan. Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Jateng, Mohammad Saleh, pada Selasa (15/4/2025).
“Kami sudah melaporkan 100 persen LHKPN sebelum batas akhir pelaporan,” ujar Mohammad Saleh dalam pernyataannya.
Dalam kesempatan itu, Saleh juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jateng yang telah melaporkan harta kekayaannya tepat waktu. Ia juga mengucapkan terima kasih atas dukungan dari para Pimpinan Dewan, Pimpinan Alat Kelengkapan DPRD (AKD), Pimpinan Fraksi, serta Unit LHKPN dari Sekretariat DPRD.
Baca Juga: Mohammad Saleh Minta Pengelolaan Aset Daerah Akuntabel dan Produktif
Penghargaan atas Kepatuhan Pelaporan LHKPN
Yohan Fitriadi, Perisalah Legislatif Ahli Muda Bagian Persidangan Sekretariat DPRD Provinsi Jateng, menambahkan bahwa pelaporan LHKPN kali ini mencapai 100% sebelum batas akhir. “Pada 2018, 2019 dan 2022 DPRD Provinsi Jateng mendapatkan penghargaan sebagai pengelola LHKPN terbaik untuk tingkat Legislatif Provinsi se-Indonesia,” kata Yohan.

Pelaporan LHKPN yang Terorganisir dengan Baik
Endro, Staf Unit Pengelola e-LHKPN Setwan Provinsi Jateng, mengonfirmasi bahwa seluruh pelaporan LHKPN telah diselesaikan tepat waktu. “Dari total 119 wajib lapor, sudah 100 persen menyampaikan LHKPN,” ujar Endro.

Leave a Reply