
Semarang, JOSS.CO.ID – Ombusman Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menerima sebanyak 67 laporan dari masyarakat terkait pelayanan publik. Dari 88 laporan yang masuk ini didominasi masalah kerusakan infrastruktur jalan dan dugaan pungutan liar di sekolah.
67 laporan pelayanan publik tersebut diterima mulai Januari hingga Maret, atau selama Triwulan I 2025. Dari angka ini, 23 telah diselesaikan pada tahap awal. Sisanya dari 44 aduan, 25 telah diselesaikan dan 19 masih dalam proses pemeriksaan.
“Terkait infrastruktur ini juga matching (cocok) dengan program kepdaerah yang fokus infrastruktur. Pada transisi kemarin kepala daerah ada PR PR yang belum selesai,” kata Kepala Ombudsman Jateng Siti Farida kepada wartawan, Jumat (11/4/2025).
Dia menyebut, persoalan infrastruktur jalan terbanyak yang dilaporkan ialah di Kota Semarang. Meski begitu, menurutnya, masih banyak ruas jalan, baik nasional, provinsi, kabupaten/kota, maupun desa, yang rusak namun tidak dilaporkan.
“Yang lain mungkin karena tidak melapor ke kami, tapi secara keseluruhan kualitas jalan di Jawa Tengah masih menjadi perhatian baik kabupaten/kota, provinsi, maupun nasional, jalan arteri kan nasional itu masih banyak problem,” ungkap dia.
Dia mendorong pemerintah daerah untuk segera melakukan perbaikan ruas jalan yang masih rusak. Farida menegaskan, jalan ialah etalase pelayanan publik.
“Jalan itu kan etalase pelayanan publik, dan semua kita membutuhkan pelayanan itu, baik pejabat, rakyat, membutuhkan. Tapi ini mengapa masih menjadi PR di Jawa Tengah,” tegasnya.
Selain masalah jalan rusak, Ombudsman juga menerima aduan maraknya permintaan sumbangan dari pihak sekolah negeri ke siswa yang berpotensi menjadi pungutan liar (pungli). Namun ia tidak menyebut mana saja lokus kasus tersebut.
Adapun bentuk penarikan dana di lingkungan satuan pendidikan negeri yang tidak sesuai prosedur ini meliputi penjualan buku materi untuk siswa, studi wisata, dan lain-lain.
Menurut Farida, permintaan sumbangan disebabkan adanya persepsi yang salah. Sekolah menganggap pendidikan tidaklah murah. Sehingga meminta sumbangan ke siswa karena merasa APBD atau APBN kurang untuk pembangunan dan pengembangan sekolah.
“Kemudian karena pendidikan dipahami tidak murah maka sekolah meminta sumbangan ke masyarakat, pemahamannya begitu. Padahal kalau bicara layanan dasar itu menjadi tanggung jawab pemerintah,” ungkapnya.
Selain bidang infrastruktur dan pendidikan, laporan lain yang masuk ke Ombudsman Jateng juga terkait pelayanan di kepolisian, bidang agraria dan pertahanan, dan sejumlah sektor pelayanan publik lainnya.

Leave a Reply